SPTJM dan Contrarius Actus Dalam Praktek Adminduk

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri selalu berkehendak memberi pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, lebih cepat, dan ujung-ujungnya pelayanan yang membuat masyarakat bahagia. Maka semua persyaratan yang tidak diperlukan lagi dipangkas. Untuk itu, sebagai Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh kerap melakukan “ijtihad hukum” untuk mengatasi kebuntuan serta demi memudahkan pelayanan.

Dalam dialog Ngopi Bareng Prof. Zudan Episode ke-15 bertajuk “Contrarius Actus dan SPTJM” yang disiarkan secara live streaming melalui channel TV Desa dan channel Dukcapil KDN di Youtube, Dirjen Zudan menjelaskan awal mula menetapkan asas contrarius actus yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP).

“Waktu saya menjadi Kepala Biro Hukum di Kemendagri tahun 2012-2013, saya ikut menyusun UUAP ini. Kemudian UU ini saya terapkan ketika menjadi Dirjen Dukcapil pada 2015. Saya teringat asas contrarius actus ini, karena ada satu problema di Dukcapil yang tidak selesai-selesai. Kalau ada kesalahan keputusan hampir semuanya diselesaikan di pengadilan atau minta penetapan pengadilan,” tutur Dirjen Zudan.

Dirjen Zudan pun berkisah, pernah ada kasus dibuat akta kelahiran dari pasangan suami istri yang sama menikah untuk kali kedua. Suami berstatus duda ini membawa anak kemudian menikah dengan seorang janda yang tidak punya anak. Kemudian diam-diam sang suami membuatkan akta kelahiran anaknya sebagai anak kandung suami-istri tersebut. Istrinya tidak tahu suaminya membuat akta itu. Selang 10 tahun kemudian baru sang istri tahu, akta kelahiran anak ini salah. Sebab, yang bersangkutan bukan ibu kandung si anak.

“Akhirnya dibuat uji DNA, ternyata memang tak ada hubungan identik. Kemudian hasil lab uji DNA itu dibawa ke Dinas Dukcapil. Di sinilah kita bisa membuat perubahan akta kelahiran atau pembatalan akta dengan asas contrarius actus. Tidak perlu dengan penetapan pengadilan. Karena ada bukti baru bahwa akta kelahirannya salah, maka pejabat yang menangani ini bisa membatalkan akta kelahiran tersebut,” jelas Dirjen Zudan.

Lebih mendalam Dirjen Zudan menjelaskan, asas Contrarius Actus dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) adalah konsep hukum administrasi dan hukum perdata yang diaplikasikan ke dalam praktek hukum riil.

“Dari asas dimasukkan ke dalam praktek. Dari dunia langit menuju dunia bumi atau dari alam harapan menuju alam kenyataan. Jadi dengan contrarius actus ini pejabat yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang membatalkan.”

Contrarius actus adalah konsep hukum administrasi yang menyebutkan siapa pejabat tata usaha negara yang membuat keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya.

Katakanlah, dulu Pak Ahmad menjadi Kadis Dukcapil membuatkan akta kelahiran. Lima tahun kemudian terbukti bahwa akta kelahiran yang diteken Pak Ahmad salah. Pak Heru sebagai pejabat Kadis Dukcapil berikutnya boleh mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan akta kelahiran yang salah tadi.

“Jadi asas ini bicara pejabat. Yakni dalam konteks kedudukan jabatan, bukan orangnya. Jadi para kepala dinas Dukcapil jangan bertanya lagi kenapa yang membuat adalah pejabat lama, kok saya yang membatalkan,” tegas Dirjen Zudan.

Inilah asas keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan. “Maka untuk melanjutkan jalannya pemerintahan, pejabat berikutnya wajib melanjutkan sepanjang regulasinya belum berubah,” kata Dirjen menambahkan.

Di Indonesia, kata Prof. Zudan, banyak kasus seperti ini. Ada cucu dimasukkan dalam KK kakek neneknya sebagai anak. Suatu ketika ortunya sudah mapan anaknya ditarik kembali.

“Maka yang seperti ini diproses dengan asas contrarius actus. Jadi ketika ada kesalahan faktual yang nyata maka asas ini bisa diterapkan. Asas contrarius actus dari UUAP kemudian diturunkan ke dalam Perpres No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 89 Perpres 96/2018,” jelas Dirjen Zudan.

Dari aspek politik hukum, UUAP dimaksudkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Kita ingin tata pemerintahan di Indonesia menjadi lebih responsif, lebih tanggap, akuntabel, termasuk menciptakan pelayanan publik yang menjadi lebih cepat menyelesaikan masalah serta ada perlindungan hukum bagi masyarakat dan bagi aparaturnya,” paparnya.

Dengan Perpres 96/2018 ini Dukcapil menjadi lebih mudah dalam menjalankan tugas-tugas Adminduk. Dasar hukumnya pun kuat. Ada di UUAP dan Perpres No. 96 Tahun 2018.

“Sekarang tinggal keberanian para Kadis Dukcapil untuk melaksanakan dasar aturan yang sudah ada itu dengan bukti-bukti pendukung yang kuat.”

Apa bukti pendukung itu? Di Indonesia banyak lembaga berwenang untuk menerbitkan dokumen. Misalnya, nama di KTP dengan nama di ijazah berbeda.

Bolehkah pejabat di Dukcapil membatalkan nama yang ada di KTP dengan mendasarkan nama yang ada di ijazah? Dirjen Zudan menjawab: Boleh. Dasarnya lagi-lagi asas contrarius actus karena dokumen lembaga lain.

“Termasuk mengubah akta kelahiran. Misalnya nama di akta kelahiran Muh. Yamin. Nama di ijazah ditulis Muhammad Yamin, orangnya sama. Maka nama di akta kelahiran boleh diubah mengikuti nama di ijazah,” begitu kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

Sumber berita : disdukcapil.kotimkab.go.id

[AGENDA KEGIATAN]
28 April 2024
  • Pembukaan Festival Panen Hasil Belajar
    Waktu Pelaksanaan : 28 April 2024  10:00 - 11:00
    Tempat : Borneo Citimall Sampit

     

KECAMATAN
0
KELURAHAN
0
DESA
0
Kecamatan Mentaya Hulu

Kelurahan :

  1. Kuala Kuayan

Desa :

  1. Baampah
  2. Bawan
  3. Kapuk
  4. Kawan Batu
  5. Pahirangan
  6. Pantap
  7. Pemantang
  8. Penda Durian
  9. Santilik
  10. Sationg
  11. Tangar
  12. Tangka Robah
  13. Tanjung Bantur
  14. Tanjung Jariangau
  15. Tumbang Sapiri.
Kecamatan Baamang

Kelurahan :

  1. Baamang Barat
  2. Baamang Hilir
  3. Baamang Hulu
  4. Baamang Tengah
  5. Tanah Mas

Desa :

  1. Tinduk
Kecamatan Mentawa Baru Ketapang
Kecamatan Mentaya Hilir Utara
Kecamatan Mentaya Hilir Selatan

Kelurahan :

  1. Samuda Kota
  2. Basirih Hilir

Desa :

  1. Basirih Hulu
  2. Handil Sohor
  3. Jaya Karet
  4. Jaya Kelapa
  5. Sabamban
  6. Samuda Besar
  7. Samuda Kecil
  8. Sei Ijum
Kecamatan Pulau Hanaut

Desa :

  1. Babaung
  2. Babirah
  3. Bamadu
  4. Bantian
  5. Bapinang Hilir
  6. Bapinang Hilir Laut
  7. Bapinang Hulu
  8. Hanaut
  9. Hantipan
  10. Makarti Jaya
  11. Penyaguan
  12. Rawa Sari
  13. Satiruk
  14. Serambut.
Kecamatan Antang Kalang
Kecamatan Seranau

Kelurahan :

  1. Mentaya Seberang

Desa :

  1. Batuah
  2. Ganepo
  3. Seragam Jaya
  4. Terantang
  5. Terantang Hilir.
Kecamatan Cempaga Hulu

Desa :

  1. Bukit Batu
  2. Bukit Raya
  3. Keruing
  4. Pantai Harapan
  5. Parit
  6. Pelantaran
  7. Pundu
  8. Selucing
  9. Sudan
  10. Sungai Ubar Mandiri
  11. Tumbang Koling.
Kecamatan Telawang

Desa :

  1. Biru Maju
  2. Kenyala
  3. Penyang
  4. Sebabi
  5. Sumber Makmur
  6. Tanah Putih.
Kecamatan Bukit Santuai

Desa :

  1. Lunuk Bagantung
  2. Tanah Haluan
  3. Tewai Hara
  4. Tumbang Batu
  5. Tumbang Getas
  6. Tumbang Kaminting
  7. Tumbang Kania
  8. Tumbang Payang
  9. Tumbang Penyahuan
  10. Tumbang Saluang
  11. Tumbang Sapia
  12. Tumbang Tawan
  13. Tumbang Tilap
  14. Tumbang Torung.
Lambang_PNG_300 2
KECAMATAN
0
KELURAHAN
0
DESA
0
Kecamatan Kota Besi

Kelurahan :

  1. Kelurahan Kota Besi Hilir
  2. Kelurahan Kota Besi Hulu

Desa :

  1. Bajarum
  2. Camba
  3. Hanjalipan
  4. Kandan
  5. Palangan
  6. Pamalian
  7. Rasau Tumbuh
  8. Simpur
  9. Soren
Kecamatan Cempaga

Desa :

  1. Cempaka Mulia Barat
  2. Cempaka Mulia Timur
  3. Jemaras
  4. Luwuk Bunter
  5. Luwuk Ranggan
  6. Patai
  7. Rubung Buyung
  8. Sungai Paring
Kecamatan Mentaya Hulu

Kelurahan :

  1. Kuala Kuayan

Desa :

  1. Baampah
  2. Bawan
  3. Kapuk
  4. Kawan Batu
  5. Pahirangan
  6. Pantap
  7. Pemantang
  8. Penda Durian
  9. Santilik
  10. Sationg
  11. Tangar
  12. Tangka Robah
  13. Tanjung Bantur
  14. Tanjung Jariangau
  15. Tumbang Sapiri.
Kecamatan Parenggean

Kelurahan :

  1. Parenggean

Desa :

  1. Bajarau
  2. Bandar Agung
  3. Barunang Miri
  4. Beringin Tunggal Jaya
  5. Bukit Harapan
  6. Kabuau
  7. Karang Sari
  8. Karang Tunggal
  9. Karya Bersama
  10. Manjalin
  11. Mekar Jaya
  12. Sari Harapan
  13. Sumber Makmur
  14. Tehang.
Kecamatan Baamang

Kelurahan :

  1. Baamang Barat
  2. Baamang Hilir
  3. Baamang Hulu
  4. Baamang Tengah
  5. Tanah Mas

Desa :

  1. Tinduk
Kecamatan Mentawa Baru Ketapang

Kelurahan :

  1. Ketapang
  2. Mentawa Baru Hilir
  3. Mentawa Baru Hulu
  4. Pasir Putih
  5. Sawahan

Desa :

  1. Bapanggang Raya
  2. Bapeang
  3. Bengkuang Makmur
  4. Eka Bahurui
  5. Pelangsian
  6. Telaga Baru
Kecamatan Mentaya Hilir Utara

Desa :

  1. Bagendang Hilir
  2. Bagendang Hilir Permai
  3. Bagendang Hulu
  4. Bagendang Tengah
  5. Natai Baru
  6. Pondok Damar
  7. Sumber Makmur.
Kecamatan Mentaya Hilir Selatan

Kelurahan :

  1. Samuda Kota
  2. Basirih Hilir

Desa :

  1. Basirih Hulu
  2. Handil Sohor
  3. Jaya Karet
  4. Jaya Kelapa
  5. Sabamban
  6. Samuda Besar
  7. Samuda Kecil
  8. Sei Ijum
Kecamatan Pulau Hanaut

Desa :

  1. Babaung
  2. Babirah
  3. Bamadu
  4. Bantian
  5. Bapinang Hilir
  6. Bapinang Hilir Laut
  7. Bapinang Hulu
  8. Hanaut
  9. Hantipan
  10. Makarti Jaya
  11. Penyaguan
  12. Rawa Sari
  13. Satiruk
  14. Serambut.
Kecamatan Antang Kalang

Desa :

  1. Bhakti Karya
  2. Buntut Nusa
  3. Gunung Makmur
  4. Kuluk Talawang
  5. Mulya Agung
  6. Sungai Hanya
  7. Sungai Puring
  8. Tumbang Gagu
  9. Tumbang Hejan
  10. Tumbang Kalang
  11. Tumbang Manya
  12. Tumbang Ngahan
  13. Tumbang Ramei
  14. Tumbang Sepayang
  15. Waringin Agung.
Kecamatan Teluk Sampit

Desa :

  1. Basawang
  2. Kuin Permai
  3. Lampuyang
  4. Parebok
  5. Regei Lestari
  6. Ujung Pandaran
Kecamatan Seranau

Kelurahan :

  1. Mentaya Seberang

Desa :

  1. Batuah
  2. Ganepo
  3. Seragam Jaya
  4. Terantang
  5. Terantang Hilir.
Kecamatan Cempaga Hulu

Desa :

  1. Bukit Batu
  2. Bukit Raya
  3. Keruing
  4. Pantai Harapan
  5. Parit
  6. Pelantaran
  7. Pundu
  8. Selucing
  9. Sudan
  10. Sungai Ubar Mandiri
  11. Tumbang Koling.
Kecamatan Telawang

Desa :

  1. Biru Maju
  2. Kenyala
  3. Penyang
  4. Sebabi
  5. Sumber Makmur
  6. Tanah Putih.
Kecamatan Bukit Santuai

Desa :

  1. Lunuk Bagantung
  2. Tanah Haluan
  3. Tewai Hara
  4. Tumbang Batu
  5. Tumbang Getas
  6. Tumbang Kaminting
  7. Tumbang Kania
  8. Tumbang Payang
  9. Tumbang Penyahuan
  10. Tumbang Saluang
  11. Tumbang Sapia
  12. Tumbang Tawan
  13. Tumbang Tilap
  14. Tumbang Torung.
Kecamatan Tualan Hulu

Desa :

  1. Bukit Makmur
  2. Cempaka Putih
  3. Damar Makmur
  4. Jatiwaringin
  5. Luwuk Sampun
  6. Mekar Sari
  7. Merah
  8. Sebungsu
  9. Tanjung Jorong
  10. Tumbang Mujam
  11. Wonosari.
Kecamatan Telaga Antang

Desa :

  1. Agung Mulya
  2. Batu Agung
  3. Beringin Agung
  4. Buana Mustika
  5. Bukit Indah
  6. Luwuk Kuwan
  7. Rantau Katang
  8. Rantau Sawang
  9. Rantau Suang
  10. Rantau Tampang
  11. Tribuana
  12. Tukang Langit
  13. Tumbang Puan
  14. Tumbang Bajanei
  15. Tumbang Boloi
  16. Tumbang Harapan
  17. Tumbang Mangkup
  18. Tumbang Sangai.

Ini contohnya

pilihan 1

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

pilihan 2

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

pilihan 3

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

PENDAPATAN DAERAH

Smart Tax

Aplikasi Smart Tax Kotim Merupakan Aplikasi layanan untuk mempermudah Wajib Pajak melakukan Pembayaran dan pelaporan secara online. Aplikasi ini bisa di download di google playstore. Aplikasi Smart Tax Kotim menampilkan beberapa menu Dashboard pendapatan yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.

e-BPHTB

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. BPTHB dikenakan kepada seorang individu atau badan karena mereka mendapatkan hak atas tanah atau bangunan secara hukum.

e-PBB

Aplikasi e-PBB Merupakan Aplikasi layanan untuk mempermudah Wajib Pajak melakukan Pembayaran Pajak Bumi dan bangunan secara online

Lambang_PNG_300 2

Perangkat Daerah

Badan