SPTJM dan Contrarius Actus Dalam Praktek Adminduk
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri selalu berkehendak memberi pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, lebih cepat, dan ujung-ujungnya pelayanan yang membuat masyarakat bahagia. Maka semua persyaratan yang tidak diperlukan lagi dipangkas. Untuk itu, sebagai Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh kerap melakukan “ijtihad hukum” untuk mengatasi kebuntuan serta demi memudahkan pelayanan. Dalam dialog Ngopi Bareng Prof. […]