Tugas dan Wewenang
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, seperti halnya pemerintah kabupaten lainnya di Indonesia, menjalankan tugas dan fungsi pokok berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah deskripsi umum tentang tugas dan fungsi pokok Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berdasarkan berbagai peraturan perundangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
1. Tugas Pemerintah Kabupaten
a. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan:
Urusan Wajib: Urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
Urusan Pilihan: Urusan yang sebenarnya dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah, tetapi bisa tidak dilaksanakan jika tidak ada potensi atau kepentingan daerah, seperti pariwisata, kelautan, pertanian, perdagangan, perindustrian, dan sebagainya.
b. Melaksanakan Tugas Pembantuan:
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dapat melaksanakan tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah provinsi dalam rangka membantu tugas-tugas pemerintahan yang menjadi kewenangan pusat atau provinsi.
c. Melaksanakan Tugas Umum Pemerintahan:
Tugas umum pemerintahan mencakup pemeliharaan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam urusan wajib dan urusan pilihan.
2. Fungsi Pemerintah Kabupaten
a. Pelayanan Publik:
Memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.
b. Pengaturan:
Menyusun peraturan daerah dan kebijakan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
c. Pembangunan:
Melaksanakan pembangunan daerah yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan potensi ekonomi daerah, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
d. Pemberdayaan Masyarakat:
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, serta mengembangkan kapasitas dan kemandirian masyarakat.
e. Pengawasan:
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan daerah, serta terhadap pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Landasan Hukum
Beberapa landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur meliputi:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pembagian urusan pemerintahan