Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar Upacara Ikrar Netralitas ASN Dalam Pilkada 2020 dan Pelepasan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur bertempat di Halaman Kantor Bupati Kotawaringin Timur, Selasa (22/9/2020).
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar Upacara Ikrar Netralitas ASN Dalam Pilkada 2020 dan Pelepasan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur bertempat di Halaman Kantor Bupati Kotawaringin Timur, Selasa (22/9/2020).
Selaku Inspektur Upacara Bupati Kotawaringin Timur H.Supian Hadi, S.Ikom., ME. Turut hadir para asisten Setda Kab.Kotim, para Staf Ahli Setda Kab.Kotim, Kepala SOPD, para Camat serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Upacara diikuti oleh ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Suasana pengucapan ikrar tampak khidmat. Ikrar netralitas ASN yang telah di ucapkan adalah supaya memantapkan secara psikologi para ASN untuk netralitas kepada salah satu pasangan Bupati atau Wakil Bupati supaya ASN jangan terpecah belah dalam hal membangun Kabupaten Kotawaringin Timur setelah atau pasca pada pemilihan nanti.
Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/20, Nomor 0314 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 bahwa ASN memiliki panduan terkait pelaksanaan Pilkada yang harus ditegakkan.
Menurut Bupati Kotawaringin Timur, ASN harus netral, dalam artian tidak boleh mengajak. Netralnya ASN berbeda dengan TNI dan Polri. Netralnya para ASN, mereka mempunyai hak pilih, jadi dalam menentukan pilihan dipersilahkan kepada mereka untuk memilih.