Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah membangun langkah-langkah strategis dalam membangun Perkebunan Kelapa Sawit yang berkelanjutan. Hal tersebut berhubungan dengan telah terbitnya dan berlakunya Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2020-2024.
Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan Workshop Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Anggrek Tewu Lantai II Kantor Bupati Kotawaringin Timur, Senin (22/01/2024).
Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Drs.H.Fajrurrahman, MM. Dalam Sambutan Bupati Kotawaringin Timur yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Drs.H.Fajrurrahman, MM. Bupati Kotawaringin Timur berharap kegiatan tesebut dapat bermanfaat bagi kita semua terutama dalam meningkatkan kinerja dan koordinasi para pihak untuk menuju perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur yang berkelanjutan.
“Saya selaku Bupati Kotawaringin Timur sangat mengapresiasi berbagai kinerja serta capaian yang telah diraih selama ini, seperti peningkatan sarana dan prasarana penunjang bagi pekebun serta menjembatani kemitraan strategis atara perkebun swadaya dan perusahaan besar swasta.” Pungkas H. Halikinnor.
Kegiatan tersebut diikuti oleh diantaranya SOPD terkait, Ketua/Perwakilan GAPKI Kotim serta perwakilan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Cabang Kabupaten Kotawaringin Timur dan undangan terkait lainnya.