Wakil Bupati Kotawaringin Timur IRAWATI, S. Pd lahir di Simpang Empat, 25 Februari 1977, menikah dengan Buhari Ilmi dan dikarunia 3 orang anak.

RIWAYAT PENDIDIKAN
SDN Hampang1985 – 1990
SMP Kodeco1990 – 1993
STM Kodeco1993 – 1996
STIP Bunga Bangsa2012 – 2016

 

RIWAYAT ORGANISASI
Wakil Bendahara KNPI2014 – 2019
Wakil Ketua III PKK Kab. Kotim2016 – 2021
Wakil Ketua Karang Taruna Provinsi Kalteng2016 – 2022
Div. Penguatan Jaringan P2TP2A2017 – 2021
Wakil Ketua I Karang Taruna Kab. Kotim2017 – 2023
Wakil Bupati Kotawaringin TimurSekarang

Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Wakil Kepala Daerah Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 66

(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:

  1. membantu kepala daerah dalam:
  2. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
  3. mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;
  4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan
  5. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;
  6. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
  7. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan
  8. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.

Pasal 67

Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi:

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan;
  3. mengembangkan kehidupan demokrasi;
  4. menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
  5. menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
  6. melaksanakan program strategis nasional; dan
  7. menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.


Pasal 68

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

(2) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.

(3) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Pasal 69

(1) Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

(2) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup laporan kinerja instansi Pemerintah Daerah.

Pasal 70

(1) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memuatcapaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan Tugas Pembantuan.

(2) Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(3) Bupati/wali kota menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(4) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

(5) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Pusat.

(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri mengoordinasikan pengembangan kapasitas Pemerintahan Daerah.

(7) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa pemberian penghargaan dan sanksi.

Pasal 71

(1) Laporan keterangan pertanggungjawaban memuat hasil penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

(2) Kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

(3) Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pasal 72

Kepala daerah menyampaikan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pasal 73

(1) Kepala daerah yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan oleh gubernur, sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk bupati/wali kota.

(2) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk.

(3) Dalam hal kepala daerah tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2), DPRD provinsi dapat menggunakan hak interpelasi kepada gubernur dan DPRD kabupaten/kota dapat menggunakan hak interpelasi kepada bupati/wali kota.

(4) Apabila penjelasan kepala daerah terhadap penggunaan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterima, DPRD provinsi melaporkan gubernur kepada Menteri dan DPRD kabupaten/kota melaporkan bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

(5) Berdasarkan laporan dari DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri memberikan sanksi teguran tertulis kepada gubernur dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, memberikan sanksi teguran tertulis kepada bupati/wali kota.

(6) Apabila sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk.

Peasal 74

Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta tata cara evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (5) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 75

(1) Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai hak protokoler dan hak keuangan.

(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain.

(3) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dikenai sanksi pemberhentian sementara tidak mendapatkan hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak protokoler dan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Paragraf 4

Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Pasal 76

(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:

  1. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
  4. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
  5. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
  6. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e;
  7. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
  8. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
  10. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak.

KECAMATAN
0
KELURAHAN
0
DESA
0
Kecamatan Mentaya Hulu

Kelurahan :

  1. Kuala Kuayan

Desa :

  1. Baampah
  2. Bawan
  3. Kapuk
  4. Kawan Batu
  5. Pahirangan
  6. Pantap
  7. Pemantang
  8. Penda Durian
  9. Santilik
  10. Sationg
  11. Tangar
  12. Tangka Robah
  13. Tanjung Bantur
  14. Tanjung Jariangau
  15. Tumbang Sapiri.
Kecamatan Baamang

Kelurahan :

  1. Baamang Barat
  2. Baamang Hilir
  3. Baamang Hulu
  4. Baamang Tengah
  5. Tanah Mas

Desa :

  1. Tinduk
Kecamatan Mentaya Hilir Utara
Kecamatan Mentaya Hilir Selatan

Kelurahan :

  1. Samuda Kota
  2. Basirih Hilir

Desa :

  1. Basirih Hulu
  2. Handil Sohor
  3. Jaya Karet
  4. Jaya Kelapa
  5. Sabamban
  6. Samuda Besar
  7. Samuda Kecil
  8. Sei Ijum
Kecamatan Pulau Hanaut

Desa :

  1. Babaung
  2. Babirah
  3. Bamadu
  4. Bantian
  5. Bapinang Hilir
  6. Bapinang Hilir Laut
  7. Bapinang Hulu
  8. Hanaut
  9. Hantipan
  10. Makarti Jaya
  11. Penyaguan
  12. Rawa Sari
  13. Satiruk
  14. Serambut.
Kecamatan Antang Kalang
Kecamatan Seranau

Kelurahan :

  1. Mentaya Seberang

Desa :

  1. Batuah
  2. Ganepo
  3. Seragam Jaya
  4. Terantang
  5. Terantang Hilir.
Kecamatan Cempaga Hulu

Desa :

  1. Bukit Batu
  2. Bukit Raya
  3. Keruing
  4. Pantai Harapan
  5. Parit
  6. Pelantaran
  7. Pundu
  8. Selucing
  9. Sudan
  10. Sungai Ubar Mandiri
  11. Tumbang Koling.
Kecamatan Telawang

Desa :

  1. Biru Maju
  2. Kenyala
  3. Penyang
  4. Sebabi
  5. Sumber Makmur
  6. Tanah Putih.
Kecamatan Bukit Santuai

Desa :

  1. Lunuk Bagantung
  2. Tanah Haluan
  3. Tewai Hara
  4. Tumbang Batu
  5. Tumbang Getas
  6. Tumbang Kaminting
  7. Tumbang Kania
  8. Tumbang Payang
  9. Tumbang Penyahuan
  10. Tumbang Saluang
  11. Tumbang Sapia
  12. Tumbang Tawan
  13. Tumbang Tilap
  14. Tumbang Torung.
Lambang_PNG_300 2
KECAMATAN
0
KELURAHAN
0
DESA
0
Kecamatan Kota Besi

Kelurahan :

  1. Kelurahan Kota Besi Hilir
  2. Kelurahan Kota Besi Hulu

Desa :

  1. Bajarum
  2. Camba
  3. Hanjalipan
  4. Kandan
  5. Palangan
  6. Pamalian
  7. Rasau Tumbuh
  8. Simpur
  9. Soren
Kecamatan Cempaga

Desa :

  1. Cempaka Mulia Barat
  2. Cempaka Mulia Timur
  3. Jemaras
  4. Luwuk Bunter
  5. Luwuk Ranggan
  6. Patai
  7. Rubung Buyung
  8. Sungai Paring
Kecamatan Mentaya Hulu

Kelurahan :

  1. Kuala Kuayan

Desa :

  1. Baampah
  2. Bawan
  3. Kapuk
  4. Kawan Batu
  5. Pahirangan
  6. Pantap
  7. Pemantang
  8. Penda Durian
  9. Santilik
  10. Sationg
  11. Tangar
  12. Tangka Robah
  13. Tanjung Bantur
  14. Tanjung Jariangau
  15. Tumbang Sapiri.
Kecamatan Parenggean

Kelurahan :

  1. Parenggean

Desa :

  1. Bajarau
  2. Bandar Agung
  3. Barunang Miri
  4. Beringin Tunggal Jaya
  5. Bukit Harapan
  6. Kabuau
  7. Karang Sari
  8. Karang Tunggal
  9. Karya Bersama
  10. Manjalin
  11. Mekar Jaya
  12. Sari Harapan
  13. Sumber Makmur
  14. Tehang.
Kecamatan Baamang

Kelurahan :

  1. Baamang Barat
  2. Baamang Hilir
  3. Baamang Hulu
  4. Baamang Tengah
  5. Tanah Mas

Desa :

  1. Tinduk
Kecamatan Mentawa Baru Ketapang

Kelurahan :

  1. Ketapang
  2. Mentawa Baru Hilir
  3. Mentawa Baru Hulu
  4. Pasir Putih
  5. Sawahan

Desa :

  1. Bapanggang Raya
  2. Bapeang
  3. Bengkuang Makmur
  4. Eka Bahurui
  5. Pelangsian
  6. Telaga Baru
Kecamatan Mentaya Hilir Utara

Desa :

  1. Bagendang Hilir
  2. Bagendang Hilir Permai
  3. Bagendang Hulu
  4. Bagendang Tengah
  5. Natai Baru
  6. Pondok Damar
  7. Sumber Makmur.
Kecamatan Mentaya Hilir Selatan

Kelurahan :

  1. Samuda Kota
  2. Basirih Hilir

Desa :

  1. Basirih Hulu
  2. Handil Sohor
  3. Jaya Karet
  4. Jaya Kelapa
  5. Sabamban
  6. Samuda Besar
  7. Samuda Kecil
  8. Sei Ijum
Kecamatan Pulau Hanaut

Desa :

  1. Babaung
  2. Babirah
  3. Bamadu
  4. Bantian
  5. Bapinang Hilir
  6. Bapinang Hilir Laut
  7. Bapinang Hulu
  8. Hanaut
  9. Hantipan
  10. Makarti Jaya
  11. Penyaguan
  12. Rawa Sari
  13. Satiruk
  14. Serambut.
Kecamatan Antang Kalang

Desa :

  1. Bhakti Karya
  2. Buntut Nusa
  3. Gunung Makmur
  4. Kuluk Talawang
  5. Mulya Agung
  6. Sungai Hanya
  7. Sungai Puring
  8. Tumbang Gagu
  9. Tumbang Hejan
  10. Tumbang Kalang
  11. Tumbang Manya
  12. Tumbang Ngahan
  13. Tumbang Ramei
  14. Tumbang Sepayang
  15. Waringin Agung.
Kecamatan Teluk Sampit

Desa :

  1. Basawang
  2. Kuin Permai
  3. Lampuyang
  4. Parebok
  5. Regei Lestari
  6. Ujung Pandaran
Kecamatan Seranau

Kelurahan :

  1. Mentaya Seberang

Desa :

  1. Batuah
  2. Ganepo
  3. Seragam Jaya
  4. Terantang
  5. Terantang Hilir.
Kecamatan Cempaga Hulu

Desa :

  1. Bukit Batu
  2. Bukit Raya
  3. Keruing
  4. Pantai Harapan
  5. Parit
  6. Pelantaran
  7. Pundu
  8. Selucing
  9. Sudan
  10. Sungai Ubar Mandiri
  11. Tumbang Koling.
Kecamatan Telawang

Desa :

  1. Biru Maju
  2. Kenyala
  3. Penyang
  4. Sebabi
  5. Sumber Makmur
  6. Tanah Putih.
Kecamatan Bukit Santuai

Desa :

  1. Lunuk Bagantung
  2. Tanah Haluan
  3. Tewai Hara
  4. Tumbang Batu
  5. Tumbang Getas
  6. Tumbang Kaminting
  7. Tumbang Kania
  8. Tumbang Payang
  9. Tumbang Penyahuan
  10. Tumbang Saluang
  11. Tumbang Sapia
  12. Tumbang Tawan
  13. Tumbang Tilap
  14. Tumbang Torung.
Kecamatan Tualan Hulu

Desa :

  1. Bukit Makmur
  2. Cempaka Putih
  3. Damar Makmur
  4. Jatiwaringin
  5. Luwuk Sampun
  6. Mekar Sari
  7. Merah
  8. Sebungsu
  9. Tanjung Jorong
  10. Tumbang Mujam
  11. Wonosari.
Kecamatan Telaga Antang

Desa :

  1. Agung Mulya
  2. Batu Agung
  3. Beringin Agung
  4. Buana Mustika
  5. Bukit Indah
  6. Luwuk Kuwan
  7. Rantau Katang
  8. Rantau Sawang
  9. Rantau Suang
  10. Rantau Tampang
  11. Tribuana
  12. Tukang Langit
  13. Tumbang Puan
  14. Tumbang Bajanei
  15. Tumbang Boloi
  16. Tumbang Harapan
  17. Tumbang Mangkup
  18. Tumbang Sangai.

Ini contohnya

pilihan 1

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

pilihan 2

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

pilihan 3

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

PENDAPATAN DAERAH

Smart Tax

Aplikasi Smart Tax Kotim Merupakan Aplikasi layanan untuk mempermudah Wajib Pajak melakukan Pembayaran dan pelaporan secara online. Aplikasi ini bisa di download di google playstore. Aplikasi Smart Tax Kotim menampilkan beberapa menu Dashboard pendapatan yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.

e-BPHTB

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. BPTHB dikenakan kepada seorang individu atau badan karena mereka mendapatkan hak atas tanah atau bangunan secara hukum.

e-PBB

Aplikasi e-PBB Merupakan Aplikasi layanan untuk mempermudah Wajib Pajak melakukan Pembayaran Pajak Bumi dan bangunan secara online