Palangka Raya – Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS) Mentaya-Katingan menggelar Rapat Komisi dan Sidang Pleno II Tahun Anggaran 2026. Pertemuan penting dilaksanakan pada Selasa, 30 Juni 2026, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah.
Agenda utama sidang kali ini berfokus pada pembahasan dan penetapan Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT) Wilayah Sungai Mentaya-Katingan untuk tahun 2027. Langkah strategis ini mengacu pada dokumen teknis yang sebelumnya telah disusun oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan II.
Skenario Tahun Kering Jadi Acuan Utama
Berdasarkan data perhitungan teknis, ketersediaan air di Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaya dan DAS Katingan sebenarnya berada dalam kondisi surplus atau tidak mengalami kekurangan air, baik dalam proyeksi Tahun Basah (Q30%), Tahun Normal (Q50%), Tahun Kering (Q80%), hingga Tahun Sangat Kering (Q90%).
Meski demikian, laporan prediksi cuaca dari BMKG memperkirakan bahwa musim kemarau tahun 2026 untuk zona musim di Kalimantan Tengah masuk dalam kategori Bawah Normal. Mengantisipasi prakiraan tersebut, Sidang Pleno II sepakat mengambil langkah preventif dengan menetapkan skenario Tahun Kering (Q80%) sebagai acuan utama pelaksanaan RAAT Tahun 2027. Skenario ini akan menjadi panduan bagi pengelola wilayah sungai serta para pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan pembagian air secara bijak.

Prioritas Alokasi Air Masyarakat
Dalam risalah kesepakatan, TKPSDA WS Mentaya-Katingan menegaskan komitmennya untuk mengalokasikan sumber daya air secara adil, efisien, dan berkelanjutan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, urutan prioritas pengalokasian air ditetapkan sebagai berikut:
-
Pemenuhan air untuk kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat.
-
Pemenuhan kebutuhan irigasi bagi pertanian rakyat.
-
Pemenuhan air untuk kebutuhan kegiatan bukan usaha serta kegiatan usaha.
Sebagai tindak lanjut dari hasil kesepakatan ini, Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Palangka Raya diminta untuk segera mengirimkan dokumen RAAT WS Mentaya-Katingan Tahun 2027 kepada Menteri Pekerjaan Umum melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air guna mendapatkan penetapan resmi. Selain itu, hasil dari Sidang Pleno II ini nantinya juga akan dijadikan materi evaluasi sekaligus masukan penting dalam penyusunan RAAT untuk tahun anggaran 2028.
Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran perwakilan daerah, termasuk delegasi dari Bapperida Kabupaten Kotawaringin Timur, serta para pemilik kepentingan terkait di wilayah sungai tersebut
Sumber berita : bapperida.kotimkab.go.id