Wakil Bupati Kotawaringin Timur meresmikan Kantor Unit Pelayanan Kas (UPK) Bank Kalteng di Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Jalan Jend.Sudirman Km.5,5 Sampit, Rabu (23/12/2020).
Dalam acara peresmian yang dihadiri oleh Forkopimda Kab.Kotim, Kepala SOPD Kab.Kotim serta para undangan lainnya. Direktur Bank Kalteng Cabang Sampit menyatakan bahwa pembukaan Kantor unit Pelayanan Kas (UPK) tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Bank Kalteng untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kabupaten kotawaringin Timur, sebagaimana tertuang di dalam perjanjian kerja sama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Sampit.
Dalam sambutan Bupati Kotawaringin Timur yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kotawaringin Timur Drs. HM. Taufiq Mukri, SH.,MM menyampaikan bahwa dengan adanya Kantor Unit Pelayanan Kas (UPK) Kantor Dinas Perhubungan Kab.Kotim ini, maka penerimaan retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR) akan langsung masuk ke rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan tentunya dapat terkelola juga tercatat dengan baik serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber sumber Anggaran Pedapatan Belanja Daerah dan kedepannya jenis penerimaan retribusi lainnya juga secara bertahap akan dilakukan pengembangan.
Dengan dibukanya Kantor Unit Pelayanan Kas (UPK) Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur diharapkan nantinya tidak hanya melayani pembayaran retribusi saja, tetapi juga melayani masyarakat dalam bertransaksi keuangan. (PIKP/Ira)