Sehubungan dengan adanya Keputusan Sekretarias Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur No. 814.I/250/BKPSDM. PPI/XII/2022 tentang Perpanjangan Masa Kerja Tenga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2023, sebanyak 24 orang Tenaga Kontrak di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur di berikan arahan terkait kinerja dan budaya kerja.
Utari Riambarwati, S.Pt., MSM selaku Sekretaris yang ditugaskan mewakili Kepala Disnakertrans Kab. Kotim mengungkapkan bahwa untuk perpanjangan Tekon terhitung Januari hingga Nopember 2023. Hendaknya kesempatan ini jangan di sia-siakan dan bekerja dan berkaryalah sebaik mungkin. Taati peraturan yang berlaku dan laksanakan tugas untuk mendukung pelayanan yang diberikan Disnakertrans kepada masyarakat termasuk Dunia Usaha.
Pada kesempatan yang dilaksanakan selasa (17/1) di aula Disnakertrans tersebut, mensosialisasikan Core Value/Nilai Dasar ASN BERAKHLAK, di kemukan oleh Sekretaris Disnakertrans bahwa Tenaga Kontrak menjadi bagian dari Pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, sehingga turut mendukung kerja Pemerintah dalam menciptakan Pemerintahan yang dinamis.
Bangga melayani bangsa bukan hanya ranah PNS, tetapi juga termasuk Tekon. Oleh sebab itu perlu menanamkan nilai dasar agar mampu mengimplementasikannya dalam tugas. Core Value/Nilai Dasar tersebut mencakup : Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmoni, Loyal, Adaftif, dan Kolaboratif.
Pelayanan publik menjadi kesan pertama yang sangat penting. Pelayanan lembaga bukan cuma pelayanan perorangan, tapi mencerminkan seluruh lembaga. Ujar Utari seraya menegaskan bahwa core value ASN BERKHLAK harus dapat diimplementasikan dan dijiwai sebagai sikap mental pegawai (termasuk Tenaga Kontrak) dalam mendukung pencapaian kenerja invidu dan tujuan organisasi.
Sehingga memperkuat budaya kerja untuk meningkatkan produktivitas yang dihasilkan pegawai, yang pada akhirnya memberi kepuasan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
Sumber : disnaker.kotimkab.go.id