Pemanfaatan Infrastruktur dan Aplikasi SPBE
Sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik khususnya Domain Aplikasi SPBE serta Domain Infrastruktur SPBE dan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, maka Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan, Ditjen APTIKA, Kementerian Kominfo telah menyiapkan informasi dan prosedur pemanfaatan untuk aplikasi dan infrastruktur berbagi pakai yang dapat dimanfaatkan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD). Dengan harapan adanya akselerasi proses pemanfaatan aplikasi dan infrastruktur berbagi pakai sehingga prinsip keterpaduan dan interoperabilitas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik bisa tercapai. Semoga informasi dan layanan yang ada ini bisa membantu IPPD dalam meningkatkan layanannya serta mempercepat terwujudnya Digital Government.