Regulasi Smart City
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan: Pasal 59 PP ini menyatakan bahwa inovasi, kolaborasi, dan pemanfaatan teknologi digital dapat dilakukan dengan pendekatan kota cerdas untuk memenuhi kebutuhan warga perkotaan. PP ini menjadi dasar bagi Kominfo untuk menyusun peraturan lebih lanjut tentang standarisasi kota cerdas.
- Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE): Perpres ini mendorong penerapan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi tata kelola pemerintahan. SPBE adalah komponen utama dari smart governance, salah satu pilar smart city.
- Peraturan Presiden (Perpres) No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia: Perpres ini mengatur kebijakan tata kelola data pemerintah untuk mendukung data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, yang sangat penting untuk analisis dan pengambilan keputusan dalam konsep smart city.
- Undang-Undang terkait: Regulasi lain yang mendukung mencakup UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.