Konsep Smart City
Kota pintar (smart city) merupakan upaya-upaya inovatif yang dilakukan ekosistem kota dalam mengatasi berbagai persoalan dan meningkatkan kualitas hidup manusia dan komunitas setempat.
Kementerian Kominfo melalui Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian PANRB menginisiasi penyelenggaraan Gerakan Menuju 100 Smart City.
Penyusunan masterplan dan quickwin kota pintar untuk 100 kabupaten/kota ini sendiri dilaksanakan dalam rentang waktu tiga tahun. Pemilihan 100 kabupaten/kota tersebut diharapkan menjadi role model pelaksanaan kota pintar bagi daerah-daerah lain.
Peserta dipilih dengan melalui tahap seleksi dengan melibatkan tim penilai dari berbagai kalangan, baik pemerintah, perguruan tinggi, maupun praktisi. Para peserta kemudian menjalani serangkaian proses bimbingan dan pendampingan untuk memperkuat aspek fundamental menuju kota/kabupaten yang smart sesuai dengan keunggulan, potensi, dan tantangan khas daerahnya masing-masing.
Kabupaten Kotawaringin Timur pada bulan April 2022 lalu telah menandatangani nota kesepakatan bersama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Republik Indonesia untuk dilakukan pendampingan implementasi Smart City.
Dalam membangun kota pintar ada enam pilar, yaitu smart governance, smart society, smart living, smart economy, smart environment, dan smart branding.
Adapun pembangunan kota pintar pada kawasan wisata prioritas sesuai enam pilar sebagai berikut :
- Smart environtment: Menyiapkan kawasan wisata prioritas menjadi kawasan yang bersih, bebas sampah, dan tertib, tanpa meninggalkan unsur tradisionalnya;
- Smart economy: Memastikan implementasi TIK dalam proses transaksi (cashless) berlangsung di kawasan wisata prioritas dan pemerintah daerah sekitarnya;
- Smart branding: Membantu pemerintah daerah pada kawasan wisata prioritas dalam meningkatkan kunjungan wisata;
- Smart government: Memastikan pemerintah daerah pada kawasan wisata prioritas menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara berkualitas dalam upaya pelayanan publik yang baik;
- Smart society: Memastikan masyarakat tujuan wisata prioritas dan kawasan sekitarnya memiliki kapasitas unggul dan mampu menjadi tuan rumah yang baik; dan
- Smart living: Mendorong situasi kawasan wisata prioritas yang kondusif dan nyaman bagi masyarakat dan wisatawan, melalui penyediaan transportasi, logistik yang tentram, aman, dan ramah.
Sedangkan itu untuk mengembangkan smart village guna membangun desa dan kawasan yang cerdas, ada enam hal yang dilakukan, yaitu :
- Branding desa: Mengembangkan brand desa sebagai motivasi dengan menciptakan potensi lokal berkelas global;
- Hunian sehat: Terwujudnya hunian yang sehat untuk menghasilkan keluarga yang bahagia, sehat, dan cerdas;
- Lingkungan sehat: Membangun tata lingkungan desa dan kawasan yang cerdas dan dikelola dengan baik dalam harmoni, merubah bencana menjadi manfaat;
- Pemerintah desa cerdas: Membangun sistem penyelenggara administrasi pemerintahan yang cerdas;
- Masyarakat cerdas: Pengembangan tata kemasyarakatan yang harmonis, cerdas, guyub, bahagia; dan
- Ekonomi cerdas: Tata ekonomi masyarakat desa yang tangguh, cerdas, dan sejahtera. Mengembangkan tatanan ekonomi yang kemasyarakat dan badan usaha yang tangguh.