Tanda Tangan Elektronik
Sebagai PNS yang masih aktif, dapat menggunakan layanan Sertifikat Tanda Tangan Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Untuk dapat menggunakan layanan tersebut silahkan mengajukan surat permohonan dengan format surat yang dapat diunduh pada tautan berikut.