Website Desa
Sesuai Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pada bab IX – Pembangunan Desa Dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, pada Bagian Ketiga menyebutkan tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Pada Pasal 86 terdapat 6 (enam) point penting terkait akses informasi Desa dan Kawasan Perdesaan.
Atas dasar tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Kotim memfasilitasi Desa untuk dapat memiliki dan mengelola sendiri website Desa nya dengan menggunakan layanan SIDEKA dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dengan menggunakan domain resmi desa.id.
Adapun persyaratan Desa untuk dapat menggunakan layanan tersebut adalah :
- Hasil pindai (scan) Surat Keputusan penunjukan sebagai Kepala Desa yang masih berlaku;
- Surat permohonan pengajuan nama domain desa; dan
- Surat Kuasa pengelolaan domain desa;
- Membayar biaya pendaftaran domain ke Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sebesar Rp. 55.500 / tahun.
Semua persyaratan tersebut dapat dikirimkan ke Dinas Kominfo Kab. Kotim untuk dapat diproses pendaftaran domain resmi desanya.