Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
Cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara. Dan untuk menjamin keseragaman dan tertib administrasi dalam pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34I Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, tata cara pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil perlu ditetapkan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara yaitu Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor : 24 Tahun 2017 yang selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut.