BAPPERIDA Kabupaten Kotawaringin Timur Hadiri Rapat Kerja Bapemperda Bahas Rancangan Akhir RPJMD 2025–2029
Sampit – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Kotawaringin Timur menghadiri Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotim pada Selasa, 1 Juli 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Agenda rapat kerja ini adalah pembahasan Rancangan Akhir Ranperda RPJMD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025–2029. Kegiatan ini merupakan tahapan penting sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJMD, yang menjadi pedoman pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Rancangan Akhir RPJMD disusun oleh BAPPERIDA berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Dokumen ini memuat 8 arah kebijakan strategis, 14 program prioritas daerah, serta kerangka pendanaan tahun 2026–2030 secara terukur lintas sektor.
RPJMD 2025–2029 mengusung visi besar:
📍 “Kotawaringin Timur Unggul 2045”
yang diwujudkan melalui transformasi sosial, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, tata kelola digital, serta pembangunan berbasis wilayah dan lingkungan.
BAPPERIDA berkomitmen memastikan dokumen RPJMD ini selaras dengan tujuan pembangunan nasional (Indonesia Emas 2045) dan daerah (Kalimantan Tengah Tangguh 2045), dalam semangat “Habaring Hurung dalam Huma Betang.”
Sumber berita : bapperida.kotimkab.go.id