Sampit – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah,
membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk buruh hingga
tanggal 19 April 2023. Kepala Disnakertrans Kabupaten Kotawaringin Timur Johny
Tangkere,SH.M.S.M menuturkan, posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya
(THR) buka setiap hari kerja Senin – Jum’at pukul 08.00 – 15.00 WIB, berlokasi
di kantor Disnakertrans di Jl. Jenderal Sudirman Km. 0,5 No. 02.
Posko yang sudah dibuka sejak 27 Maret 2023
lalu tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri
Ketenagakerjaan RI Nomor : M/2/HK.04/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023. Pembayaran THR oleh perusahaan secara
penuh dan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Hingga kini
belum ada laporan pengaduan keterlambatan pembayaran THR yang diterima
Disnakertrans Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Jum’at
(30/3/2023).
Berdasarkan data pada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigasi terdapat 764 perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Bagi
buruh yang memiliki aspirasi maupun perselisihan pembayaran THR bisa melaporkan
melalui posko yang ada. Untuk diketahui bahwa pada tahun 2021 Disnakertrans
Kabupaten Kotawaringin Timur menerima 2 aduan, namun semuanya dapat
diselesaikan dengan proses mediasi pengaduan anatara buruh dengan
pengusahaan, semoga pada tahun ini tidak ada keterlambatan pembayaran THR
seperti tahun lalu.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi
pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi
kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Kebijakan ini juga ditunjukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat khususnya
bagi para pekerja.
“Perlu diketahui, perusahaan yang melanggar
aturan akan dikenakan sanksi sebagaimana PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Tunjangan Keagaman Bagi Pekerja/Buruh,” ujar Johny Tangkere,SH.M.S.M.
Sumber berita : disnaker.kotimkab.go.id