Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Beberapa perubahan yang diatur dalam Perpres ini antara lain dalam Pasal 65 yang mengatur mengenai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang wajib mengalokasikan anggaran minimal 40% untuk usaha kecil dan koperasi dari total anggaran belanja barang/jasa. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada Pasal 66 yang mengatur mengenai Kewajiban penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen). Beberapa pasal juga telah diubah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 ini.
silhakan downloaad perpres pada link berikut ini
Sumber berita : setda.kotimkab.go.id