Pengukuhan Pimpinan Baznas Kabupaten Kotawaringin Timur Periode 2019-2024 30 APRIL 2019 In Berita

Pengukuhan Pimpinan Baznas Kabupaten Kotawaringin Timur Periode 2019-2024
30 APRIL 2019
In Berita
Bupati Kotawaringin Timur telah mengukuhkan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur yang dilaksanakan di Aula Anggrek Tebu Kantor Bupati Kotawaringin Timur, Senin (29/4).

Acara dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab.Kotim, Anggota DPRD Kab.Kotim, Pimpinan Baznas Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Kantor Kementrian Agama Kab.Kotim, yang mewakili Kepala-kepala SOPD, dan tokoh masyarakat.

Bupati Kotawaringin Timur yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab.Kotim H. Nur Aswan, SH dalam sambutannya mengatakan bahwa atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengucapkan Tahniah (Selamat) kepada pimpinan Baznas Kabupaten Kotawaringin Timur Periode 2019-2024, semoga dengan dikukuhkannya pimpinan yang perdana ini, kami mengharapkan kinerja pimpinan Baznas lebih optimal, sehingga keberadaannya senantiasa dapat di rasakan seluruh lapisan masyarakat.

Keberadaan Baznas sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural di bawah naungan Kementrian Agama, merupakan instrumen untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam mengelola zakat yang dikeluarkan masyarakat khususnya umat Islam, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus penanggulangan kemiskinan di negara kita khususnya Kabupaten Kotawaringin Timur.

Zakat merupakan salah satu instrumen kunci dalam menumbuhkan dan meningkatkan perekonomian. Zakat selain dapat membantu beban pemerintah dalam menangani masalah-masalah sosial, secara tidak langsung dapat membantu APBN dan APBD. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara umum lahirnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat berperan dalam pengembangan dan pemberdayaan zakat.

Untuk itu menurut kami, ada empat faktor yang mendukung keberhasilan dari zakat ini.

Pertama, yaitu regulator. Dari pemerintah sudah cukup banyak dan lengkap dari undang-undang, peraturan pemerintah, instruksi presiden hingga peraturan Badan Amil Zakat Nasional. Untuk diketahui saat ini sudah banyak regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan peraturan perundang-undangan melalui pengelolaan zakat yakni, Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2011 dan penjelasannya, Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014, Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Badan Amil Zakat Nasional 01 Tahun 2014, dan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 02 Tahun 2014, Peraturan Badan Amil Zakat Nomor 01 Tahun 2016 dan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 02 Tahun 2016.

Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kelembagaan Baznas yakni Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Badan Amil Zakat Nasional. Peraturan Menteri Agama Nomor 116 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Dj. BMI Tahun 2014. Peraturan Baznas Nomor 01 Tahun 2014 tentang pengajuan pertimbangan pimpinan Baznas. Peraturan Baznas Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pemberian Rekomendasi Pembentukan LAZ. Peraturan Baznas Nomor 03 Tahun 2014 tentang Organisasi Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten Kota. Peraturan Baznas Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Baznas dan Surat Keputusan Nomor 66 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Anggota Baznas.

Selain itu Peraturan Perundang-undangan Terkait Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak yakni Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2010 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 33/PJ/2011.

Regulator dari Allah, sudah jelas dinyatakan dalam Al-Qur?an, bahwa kata-kata zakat selalu digandengkan dengan kata sholat ?Aqimusshalat Wa Aatuzzakah?, bahkan sampai 33 kali. Dan ini artinya jika sholatnya mantap, tapi zakatnya tidak maka sia-sialah sholatnya.

Kami menilai saat ini zakat merupakan rukun islam yang terlantar, sedangkan rukun islam yang lain seperti, syahadat, shalat, puasa apalagi haji, bahkan sampai sekarang sudah ada yang rela menunggu hingga 18 tahun.

Kedua, yakni Motivator, kami meminta Kantor Kementerian Agama dapat menjadi motor penggerak dari gerakan sadar zakat ini. Dan kami sangat menekankan peran penting Kantor Kementerian Agama sebagai motivator menyadarkan masyarakat untuk mengeluarkan zakat, agar upaya tersebut bisa dilakukan dalam bentuk sosialisasi, seminar, pelatihan dan lain-lain.

Ketiga, yaitu Koordinator sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pimpinan Baznas merupakan koordinator dalam hal pengumpulan zakat dan pendistribusiannya dan diharapkan mampu membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di masing-masing SOPD, Kecamatan, Kelurahan dan Desa.

Keempat, yaitu Fasilitator dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur yang insya allah akan memberikan fasilitas kepada Pimpinan Baznas Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mengalokasikan pembiayaan Baznas Kabupaten Kotawaringin Timur yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sesuai Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188. 45/171/Huk-Kesra/2019 tentang Penetapan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur Masa Bhakti 2019-2024 yaitu:

H. SARIFUDDIN Jabatan Ketua BAZNAS
H. SYUKRI SAID, SH Jabatan Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan
H. ABDUL KHOLIQ, LC., MBA Jabatan Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan
DRS. SAHLIN Jabatan Wakil Ketua III Bidang Perencanaan Keuangan dan Pelaporan
DRS. HAIDINNOR Jabatan Wakil Ketua IV Bidang Administrasi, Sumber Daya Manusia dan Umum

(HAR)

[AGENDA KEGIATAN]
18 Mei 2024
  • Pembukaan Festival Budaya Isen Mulang Kalteng
    Waktu Pelaksanaan : 18 Mei 2024  19:00 - 22:00
    Tempat : Halaman Gor Indoor Serba Guna Palangka Raya

     

19 Mei 2024
  • Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kotim terhadap 2 Buah Ranperda Pemerintah Daerah
    Waktu Pelaksanaan : 19 Mei 2024  09:00 - 11:00
    Tempat : Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim

     

  • Penyampaian Jawaban Bupati Kotim terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kotim tentang 2 Buah Ranperda Pemerintah Daerah
    Waktu Pelaksanaan : 19 Mei 2024  13:00 - 14:30
    Tempat : Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim

     

20 Mei 2024
  • Penilaian Kinerja dan Pameran Inovasi Penurunan Stunting se-Kalteng Tahun 2024
    Waktu Pelaksanaan : 20 Mei 2024  08:30 - 10:30
    Tempat : Aula Jayang Tingang lantai 1 Kantor Gubernur Kalteng Jl. RTA. Milono

     

KECAMATAN
0
KELURAHAN
0
DESA
0
Kecamatan Mentaya Hulu

Kelurahan :

  1. Kuala Kuayan

Desa :

  1. Baampah
  2. Bawan
  3. Kapuk
  4. Kawan Batu
  5. Pahirangan
  6. Pantap
  7. Pemantang
  8. Penda Durian
  9. Santilik
  10. Sationg
  11. Tangar
  12. Tangka Robah
  13. Tanjung Bantur
  14. Tanjung Jariangau
  15. Tumbang Sapiri.
Kecamatan Baamang

Kelurahan :

  1. Baamang Barat
  2. Baamang Hilir
  3. Baamang Hulu
  4. Baamang Tengah
  5. Tanah Mas

Desa :

  1. Tinduk
Kecamatan Mentaya Hilir Utara
Kecamatan Mentaya Hilir Selatan

Kelurahan :

  1. Samuda Kota
  2. Basirih Hilir

Desa :

  1. Basirih Hulu
  2. Handil Sohor
  3. Jaya Karet
  4. Jaya Kelapa
  5. Sabamban
  6. Samuda Besar
  7. Samuda Kecil
  8. Sei Ijum
Kecamatan Pulau Hanaut

Desa :

  1. Babaung
  2. Babirah
  3. Bamadu
  4. Bantian
  5. Bapinang Hilir
  6. Bapinang Hilir Laut
  7. Bapinang Hulu
  8. Hanaut
  9. Hantipan
  10. Makarti Jaya
  11. Penyaguan
  12. Rawa Sari
  13. Satiruk
  14. Serambut.
Kecamatan Antang Kalang
Kecamatan Seranau

Kelurahan :

  1. Mentaya Seberang

Desa :

  1. Batuah
  2. Ganepo
  3. Seragam Jaya
  4. Terantang
  5. Terantang Hilir.
Kecamatan Cempaga Hulu

Desa :

  1. Bukit Batu
  2. Bukit Raya
  3. Keruing
  4. Pantai Harapan
  5. Parit
  6. Pelantaran
  7. Pundu
  8. Selucing
  9. Sudan
  10. Sungai Ubar Mandiri
  11. Tumbang Koling.
Kecamatan Telawang

Desa :

  1. Biru Maju
  2. Kenyala
  3. Penyang
  4. Sebabi
  5. Sumber Makmur
  6. Tanah Putih.
Kecamatan Bukit Santuai

Desa :

  1. Lunuk Bagantung
  2. Tanah Haluan
  3. Tewai Hara
  4. Tumbang Batu
  5. Tumbang Getas
  6. Tumbang Kaminting
  7. Tumbang Kania
  8. Tumbang Payang
  9. Tumbang Penyahuan
  10. Tumbang Saluang
  11. Tumbang Sapia
  12. Tumbang Tawan
  13. Tumbang Tilap
  14. Tumbang Torung.
Lambang_PNG_300 2
KECAMATAN
0
KELURAHAN
0
DESA
0
Kecamatan Kota Besi

Kelurahan :

  1. Kelurahan Kota Besi Hilir
  2. Kelurahan Kota Besi Hulu

Desa :

  1. Bajarum
  2. Camba
  3. Hanjalipan
  4. Kandan
  5. Palangan
  6. Pamalian
  7. Rasau Tumbuh
  8. Simpur
  9. Soren
Kecamatan Cempaga

Desa :

  1. Cempaka Mulia Barat
  2. Cempaka Mulia Timur
  3. Jemaras
  4. Luwuk Bunter
  5. Luwuk Ranggan
  6. Patai
  7. Rubung Buyung
  8. Sungai Paring
Kecamatan Mentaya Hulu

Kelurahan :

  1. Kuala Kuayan

Desa :

  1. Baampah
  2. Bawan
  3. Kapuk
  4. Kawan Batu
  5. Pahirangan
  6. Pantap
  7. Pemantang
  8. Penda Durian
  9. Santilik
  10. Sationg
  11. Tangar
  12. Tangka Robah
  13. Tanjung Bantur
  14. Tanjung Jariangau
  15. Tumbang Sapiri.
Kecamatan Parenggean

Kelurahan :

  1. Parenggean

Desa :

  1. Bajarau
  2. Bandar Agung
  3. Barunang Miri
  4. Beringin Tunggal Jaya
  5. Bukit Harapan
  6. Kabuau
  7. Karang Sari
  8. Karang Tunggal
  9. Karya Bersama
  10. Manjalin
  11. Mekar Jaya
  12. Sari Harapan
  13. Sumber Makmur
  14. Tehang.
Kecamatan Baamang

Kelurahan :

  1. Baamang Barat
  2. Baamang Hilir
  3. Baamang Hulu
  4. Baamang Tengah
  5. Tanah Mas

Desa :

  1. Tinduk
Kecamatan Mentawa Baru Ketapang

Kelurahan :

  1. Ketapang
  2. Mentawa Baru Hilir
  3. Mentawa Baru Hulu
  4. Pasir Putih
  5. Sawahan

Desa :

  1. Bapanggang Raya
  2. Bapeang
  3. Bengkuang Makmur
  4. Eka Bahurui
  5. Pelangsian
  6. Telaga Baru
Kecamatan Mentaya Hilir Utara

Desa :

  1. Bagendang Hilir
  2. Bagendang Hilir Permai
  3. Bagendang Hulu
  4. Bagendang Tengah
  5. Natai Baru
  6. Pondok Damar
  7. Sumber Makmur.
Kecamatan Mentaya Hilir Selatan

Kelurahan :

  1. Samuda Kota
  2. Basirih Hilir

Desa :

  1. Basirih Hulu
  2. Handil Sohor
  3. Jaya Karet
  4. Jaya Kelapa
  5. Sabamban
  6. Samuda Besar
  7. Samuda Kecil
  8. Sei Ijum
Kecamatan Pulau Hanaut

Desa :

  1. Babaung
  2. Babirah
  3. Bamadu
  4. Bantian
  5. Bapinang Hilir
  6. Bapinang Hilir Laut
  7. Bapinang Hulu
  8. Hanaut
  9. Hantipan
  10. Makarti Jaya
  11. Penyaguan
  12. Rawa Sari
  13. Satiruk
  14. Serambut.
Kecamatan Antang Kalang

Desa :

  1. Bhakti Karya
  2. Buntut Nusa
  3. Gunung Makmur
  4. Kuluk Talawang
  5. Mulya Agung
  6. Sungai Hanya
  7. Sungai Puring
  8. Tumbang Gagu
  9. Tumbang Hejan
  10. Tumbang Kalang
  11. Tumbang Manya
  12. Tumbang Ngahan
  13. Tumbang Ramei
  14. Tumbang Sepayang
  15. Waringin Agung.
Kecamatan Teluk Sampit

Desa :

  1. Basawang
  2. Kuin Permai
  3. Lampuyang
  4. Parebok
  5. Regei Lestari
  6. Ujung Pandaran
Kecamatan Seranau

Kelurahan :

  1. Mentaya Seberang

Desa :

  1. Batuah
  2. Ganepo
  3. Seragam Jaya
  4. Terantang
  5. Terantang Hilir.
Kecamatan Cempaga Hulu

Desa :

  1. Bukit Batu
  2. Bukit Raya
  3. Keruing
  4. Pantai Harapan
  5. Parit
  6. Pelantaran
  7. Pundu
  8. Selucing
  9. Sudan
  10. Sungai Ubar Mandiri
  11. Tumbang Koling.
Kecamatan Telawang

Desa :

  1. Biru Maju
  2. Kenyala
  3. Penyang
  4. Sebabi
  5. Sumber Makmur
  6. Tanah Putih.
Kecamatan Bukit Santuai

Desa :

  1. Lunuk Bagantung
  2. Tanah Haluan
  3. Tewai Hara
  4. Tumbang Batu
  5. Tumbang Getas
  6. Tumbang Kaminting
  7. Tumbang Kania
  8. Tumbang Payang
  9. Tumbang Penyahuan
  10. Tumbang Saluang
  11. Tumbang Sapia
  12. Tumbang Tawan
  13. Tumbang Tilap
  14. Tumbang Torung.
Kecamatan Tualan Hulu

Desa :

  1. Bukit Makmur
  2. Cempaka Putih
  3. Damar Makmur
  4. Jatiwaringin
  5. Luwuk Sampun
  6. Mekar Sari
  7. Merah
  8. Sebungsu
  9. Tanjung Jorong
  10. Tumbang Mujam
  11. Wonosari.
Kecamatan Telaga Antang

Desa :

  1. Agung Mulya
  2. Batu Agung
  3. Beringin Agung
  4. Buana Mustika
  5. Bukit Indah
  6. Luwuk Kuwan
  7. Rantau Katang
  8. Rantau Sawang
  9. Rantau Suang
  10. Rantau Tampang
  11. Tribuana
  12. Tukang Langit
  13. Tumbang Puan
  14. Tumbang Bajanei
  15. Tumbang Boloi
  16. Tumbang Harapan
  17. Tumbang Mangkup
  18. Tumbang Sangai.

Ini contohnya

pilihan 1

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

pilihan 2

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

pilihan 3

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

PENDAPATAN DAERAH

Smart Tax

Aplikasi Smart Tax Kotim Merupakan Aplikasi layanan untuk mempermudah Wajib Pajak melakukan Pembayaran dan pelaporan secara online. Aplikasi ini bisa di download di google playstore. Aplikasi Smart Tax Kotim menampilkan beberapa menu Dashboard pendapatan yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.

e-BPHTB

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. BPTHB dikenakan kepada seorang individu atau badan karena mereka mendapatkan hak atas tanah atau bangunan secara hukum.

e-PBB

Aplikasi e-PBB Merupakan Aplikasi layanan untuk mempermudah Wajib Pajak melakukan Pembayaran Pajak Bumi dan bangunan secara online

Lambang_PNG_300 2

Perangkat Daerah

Badan