Bupati Kotawaringin Timur diwakili Oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kab.Kotawaringin Timur Telah membuka kegiatan Fasilitas Penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GTPPTPPO) di Hotel Aquarius Sampit
Bupati Kotawaringin Timur dalam sambutannya yang dibacakan Oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kab.Kotawaringin Timur H.NUR ASWAN ,SH. Mengatakan bahwa Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188-45/237/HUK-DP3AP2-KB/2019 Tentang Penetapan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dimana upaya pencegahan dan penanganan TPPO merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah, Swasta, Organisasi Sosial Masyarakat, Dan SLM.
Maka saya tegaskan kembali agar dilaksanakan tindakan antisipasi di Kab.Kotawaringin Timur dalam meminimalisir perdagangan orang, khusus nya perempuan dan anak-anak. Caranya dengan menginisiasi program wajib belajar 12 Tahun Memfasilitasi Anak-anak agar kembali kebangku sekolah.
Beberapa bentuk perdagangan orang yang mengancam disekeliling kita adalah khusus nya untuk anak-anak permpuan :
- Menjadikan mereka pekerja Sex
- Menjadikan mereka sebagai pengemis yang terorganisir
- Menjadikan mereka sebagai pembantu rumah tangga dengan jam kerja yang Panjang
- Mengadopsi Anak untuk diperjual beli kan
- Pernikahan dengan warga asing untuk tujuan Eksploitasi
- Menjadikannya tujuan kedunia pornografi, porno aksi,dan pengedaran obat terlarang.
Di kesempatan yang sama juga disampaikan Oleh Kepala Dinas DP3AP2-KB . Kab. Kotawaringin Timur Ibu Ir.Hj.ELLENA ROSIE,MM.
- Memahami penting nya pencegahan dan penanganan TPPO
- Tersusunnya RAD (Rencana Aksi Daerah) PPTPPO Kab.Kotawaringin Timur
- Tercapainya Penguatan koordinasi dan kerja sama antar anggota gugus tugas dalam penanganan kasus TPPO
Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Jakarta Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan IBU DESTRIY HANDAYANI dari Kementrian Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (BY : ONO)