Sampit, 5 Agustus 2025 — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui tim gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan kegiatan pembersihan di area Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, sebagai tindak lanjut dari penertiban bangunan yang sebelumnya telah dilakukan.
Setelah memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada para pedagang untuk membongkar sendiri bangunan semi permanen yang menyalahi aturan, hari ini tim gabungan turun ke lapangan untuk melakukan pembersihan sisa-sisa material pasca pembongkaran.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah OPD antara lain Satpol PP, Kec. Baamang, DKUKMPP, Dishub serta didukung oleh beberapa dinas teknis lainnya. Titik kumpul petugas dilakukan di Kantor Kecamatan Baamang pada pukul 07.00 WIB sebelum bergerak menuju lokasi pasar.
Pembersihan ini difokuskan pada area utama Pasar Keramat, guna mengembalikan fungsi ruang publik dan memperbaiki tata kelola kawasan pasar agar lebih tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat. Selain membersihkan puing-puing bangunan, tim juga menata kembali jalur akses dan memastikan tidak ada lagi bangunan yang berdiri secara ilegal.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan wilayah perkotaan yang berkelanjutan, sekaligus bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan pasar yang bersih dan tertib.
Sumber berita : mediacenter.kotimkab.go.id