SAMPIT – Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Bidang Rehabilitasi Sosial melaksanakan pendampingan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Penyandang Disabilitas Mental Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial “E” asal Desa Sungai Hanya Wilayah Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (28/04/2025).
Pendampingan dilakukan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dengan keluarga yang bersangkutan. Dinas Sosial berkoordinasi dengan RSU DR Murjani Sampit untuk memberikan perawatan mental dan bimbingan sosial selama 12 (dua belas) hari di Ruang Perawatan Jiwa Teratai. Saat proses penanganan, PPKS yang bersangkutan tidak memiliki BPJS yang aktif sehingga diberikan fasilitasi BPJS PBI APBD.
Pihak keluarga turut mendukung penuh proses penanganan ini agar yang bersangkutan dapat memperoleh pengobatan yang lebih baik dan kembali berfungsi secara sosial dan hidup lebih mandiri.
Sumber berita : dinsos.kotimkab.go.id