SAMPIT – Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur berkoordinasi dengan berbagai pihak melakukan penanganan terhadap PPKS berinisial “Y” yang berlokasi di Jalan H. Imran Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (23/04/2025). Penjangkauan PPKS tersebut dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan Satpol-PP, kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial di Ruang IGD RSUD dr Murjani Sampit untuk dilakukan pendampingan dari IGD hingga masuk ruang perawatan jiwa teratai dan akan mendapatkan perawatan selama 12 (dua belas) hari.
PPKS yang ditangani diduga mengalami disabilitas intelektual (retardasi mental) dimana retardasi mental adalah gangguan intelektual yang umumnya ditandai dengan kemampuan mental atau inteligensi yang berada di bawah rata-rata. Kondisi ini juga kerap disebut disabilitas intelektual dan ia bisa memengaruhi kapasitas seseorang untuk belajar dan menyimpan informasi baru. Bahkan kondisi ini juga bisa memengaruhi perilaku sehari-hari seperti keterampilan sosial dan rutinitas kebersihan.
Berbeda dengan PPKS PDM Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yaitu merujuk pada individu yang mengalami gangguan kesehatan mental atau gangguan jiwa. Gangguan jiwa dapat mencakup berbagai kondisi seperti depresi, kecemasan, skizofrenia, gangguan bipolar, dan waham. Sehingga, tidak bisa disamakan antara PPKS PDM orang dengan gangguan jiwa dengan disabilitas intelektual retardasi mental.
Harapannya setelah diberikan perawatan, PPKS tersebut dapat semakin membaik dan dapat kembali bersama dengan keluarganya.
Sumber berita : dinsos.kotimkab.go.id