Sampit, 28 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur resmi melaksanakan kegiatan penertiban kawasan Pasar Keramat pada Senin (28/7). Kegiatan diawali dengan titik kumpul di halaman Kantor Kecamatan Baamang dan merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi yang telah digelar sebelumnya.
Penertiban difokuskan pada tiga area utama yang kerap menjadi sorotan karena pelanggaran terhadap fungsi jalan dan fasilitas umum, yaitu badan jalan, trotoar dan saluran air. Tim gabungan yang dilibatkan dalam kegiatan ini terdiri atas Satpol PP, Dishub, DKUKMPP, TNI, Polri, serta Dinas teknis lainnya.
Dalam proses penertiban tersebut, petugas memberikan arahan dan menindak beberapa pelanggaran fisik yang ditemukan di lapangan. Sejumlah bangunan semi permanen, seperti atap seng yang menjulur hingga menutup saluran parit juga turut dibongkar. Salah satu pedagang yang terdampak menyampaikan bahwa ia diberi kelonggaran selama tiga hari untuk membongkar dan merapikan sendiri bagian bangunannya.
Meskipun sempat terjadi penolakan dari beberapa pedagang yang enggan dibongkar, namun setelah dilakukan diskusi intensif antara pihak pemerintah dan pedagang, akhirnya disepakati pemberian waktu tiga hari sebagai solusi damai.
Menutup kegiatan, Kepala DKUKMPP, Johny Tangkere, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan adanya pungutan liar terhadap pedagang di dalam kawasan pasar. “Jika ada yang merasa dipungut retribusi tanpa dasar, silakan lapor langsung ke saya atau datang ke kantor. Saya standby,” tegasnya.
Sumber berita : mediacenter.kotimkab.go.id