Sampit, 23 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar rapat koordinasi final terkait rencana penertiban di area Pasar Keramat Sampit. Rapat dilaksanakan pada Rabu (23/7), pukul 14.00 WIB, di Gedung B Kantor Sekretariat Daerah Kotim.
Rapat dipimpin oleh Rihel selaku Asisten I Setda Kotim dan dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah terkait, antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) serta beberapa dinas teknis lainnya. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan fokus pada strategi pelaksanaan penertiban terhadap pedagang yang masih berjualan di badan jalan di kawasan Pasar Keramat Sampit.
Penertiban dijadwalkan akan dilaksanakan pada 28 Juli 2025, dengan melibatkan personel dari Satpol PP sebanyak 110 orang. Dalam rapat tersebut, Plt. Kasatpol PP, Widya Yulianti menyampaikan terdapat 45 pelanggaran yang teridentifikasi pada tiga titik lokasi, yaitu:
– Titik 1: Jalan Sukabumi Barat (mulai dari pertigaan Christopel Mihing hingga perempatan Jalan R.A. Kartini) — Terdapat 6 pelanggaran,
– Titik 2: Jalan Sukabumi arah ke Timur (mulai dari pertigaan Christopel Mihing) — Terdapat 28 pelanggaran,
– Titik 3: Jalan Christopel Mihing (mulai dari pertigaan Jalan Sukabumi hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dekat lapangan bola) — Terdapat 11 pelanggaran.
“Seluruh tahapan sesuai prosedur telah dilaksanakan, mulai dari teguran lisan hingga surat peringatan tahap 1, 2 dan 3. Bahkan, baliho pemberitahuan penertiban juga telah dipasang di area strategis, dengan dukungan dari Kecamatan Baamang”, jelas Widya.
Sementara itu, Kepala DKUKMPP, Johny Tangkere, menegaskan bahwa aktivitas berjualan di badan jalan, khususnya pedagang bahan basah seperti ikan, ayam dan sayur, dapat mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan. “Pemerintah telah menyiapkan 60 los di dalam area pasar untuk menampung para pedagang yang akan direlokasi, tanpa dipungut retribusi apa pun”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Johny juga menekankan pentingnya dasar hukum yang lebih kuat dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur larangan berjualan di halaman rumah, khususnya untuk komoditas basah, agar penertiban dapat berkelanjutan.
Sebagai penutup, Asisten I, Rihel, memberikan arahan agar setelah pelaksanaan penertiban, penjagaan dan pengawasan lokasi tetap dilakukan selama beberapa hari ke depan guna memastikan tidak terjadi pengulangan pelanggaran.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kotim berharap kawasan Pasar Keramat dapat menjadi lebih tertib, aman dan nyaman, baik bagi pedagang maupun masyarakat umum.
Sumber berita : mediacenter.kotimkab.go.id