Kotawaringin Timur, 11 Agustus 2025 — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.
Acara penyampaian tanggapan berlangsung di Gedung DPRD Kotawaringin Timur, Senin (11/8/2025), dengan dihadiri Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Hj. Irawati, S.Pd., M.A.P.
Dalam tanggapannya, Hj. Irawati menegaskan bahwa Pemkab menyambut baik langkah DPRD mengajukan raperda tersebut. Menurutnya, perubahan aturan ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Mempelajari dan menyimak apa yang disampaikan dalam pidato pengantar oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah, kami menyambut baik dengan pengajuan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017. Perubahan ini akan mengembangkan mekanisme hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah yang pada akhirnya tentu saja akan semakin meningkatkan kinerja anggota dewan yang terhormat dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ujar Hj. Irawati.
Raperda ini menjadi salah satu agenda penting untuk memastikan dukungan terhadap fungsi DPRD, baik dari segi keuangan maupun administratif, agar pelaksanaan tugas kedewanan berjalan optimal dan selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sumber berita : mediacenter.kotimkab.go.id