Sampit – 8 Februari 2023, Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas. Tanpa metrologi suatu pengukuran tidak dapat terjamin kebenarannya. Dalam menjamin kebenaran pengukuran perlu adanya metrologi legal. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, tujuan adanya metrologi legal adalah untuk kepentingan umum dalam hal adanya jaminan kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Dalam arti metrologi legal merupakan metrologi yang mengelola satuan ukuran, metode pengukuran dan alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang untuk melindungi konsumen dan memastikan barang produksi telah memenuhi standar dimensi dan kualitas yang ditentukan.
Berbicara mengenai metrologi berkaitan dengan alat-alat ukur sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 2 Tahun 1981 yaitu Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP. Alat ukur ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas. Alat takar ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran. Alat timbang ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan. Alat perlengkapan ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
UTTP wajib ditera dan ditera ulang berdasarkan Permendag No. 67 Tahun 2018 tentang Alat-alat UTTP yang wajib ditera dan tera ulang. Tera adalah hal menandai dengan tanda sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai. Sementara tera ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera. Sebagaimana yang dimaksud dalam Permendag No. 67 Tahun 2018 Pasal 3 ayat 1 bahwa UTTP yang wajib ditera dan tera ulang merupakan UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan untuk:
a. kepentingan umum;
b. usaha;
c. menyerahkan atau menerima barang;
d. menentukan pungutan atau upah;
e. menentukan produk akhir dalam perusahaan;
f. melaksanakan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pelayanan tera dan tera ulang UTTP diklasifikasikan menjadi dua berdasarkan tempat pelayanan tera dan tera ulang UTTP, yaitu:
- Tera / Tera Ulang di Kantor
Tera / Tera Ulang di Kantor dapat dilakukan dalam dua pola yaitu :
- Tera / Tera Ulang di Unit Metrologi Legal Kabupaten (UML) Kotawaringin Timur
Pelayanan ini dilakukan terhadap UTTP yang alat ujinya terpasang tetap di UML, seperti Tangki Ukur Mobil (TUM), stopwatch, neraca dan timbangan sentisimal.
- Tera / Tera Ulang di lokasi lain yang dianggap sebagai kantor/UML
Pelayanan ini dilakukan terhadap UTTP yang berada di daerah (jauh dari UML), namun dimungkinkan untuk dibawa ke tempat sidang tera ulang daerah, seperti : timbangan sentisimal, timbangan dacin, takaran, dll. Pada jenis ini pemilik UTTP datang ke kantor membawa UTTP nya ke kantor atau tempat yang telah ditentukan sebagai tempat sidang tera / tera ulang.
2. Tera / Tera Ulang di Tempat Pakai
Pada tera / tera ulang jenis ini, UTTP nya tidak bisa dibawa karena besar, berat atau dipasang pada lokasi yang permanen, seperti pompa ukur BBM, Tangki Ukur Tetap Silinder Tegak (TUTSIT), Tangki Ukur Tetap Bentuk Silinder Datar (TUTSIDA), timbangan jembatan sehingga petugas didatangkan ke tempat pakai alat UTTP tersebut.
Sumber berita : disperdagin.kotimkab.go.id