Lampuyang – Kepala Desa Lampuyang Muksin S.pd melakukan mediasi permasalahan sengketa tanah warga Desa Lampuyang, yang di laksanakan di Balai Desa Desa Lampuyang Kecamatan Teluk Sampit pada Rabu (20/12/2023).
Dalam kegiatan mediasi tersebut dihadri oleh , Sekretaris Kecamatan Drs M. Nasir, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Teluk Sampit Hani Wardana S. Sos beserta Kepala Desa Lampuyang Muksin S.pd dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bermasalah didampingi oleh keluarganya masing-masing untuk dilakukan mediasi.
Mediasi tersebut membuahkan hasil yakni kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan sengketa tanah yang terletak di Lampuyang secara kekeluargaan dengan mencari akar permasalahan yang menjadi aduan persengketaan dengan bukti-bukti yg di miliki kedua belah pihak yang bersengketa.
Drs. M. Nasir Mengatakan “Harapannya dengan adanya mediasi ini, permasalahan yang di alami oleh setiap warga masyarakat dapat di selesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum,” pungkasnya.
Sumber berita : kecteluksampit.kotimkab.go.id