Sehubungan dengan telah didistribusikannya Beasiswa Gerbang Mentaya kepada penerima sesuai dengan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 188.45/0290/HUK-KESRA/2023, tanggal 7 Agustus 2023, Tentang penetapan jenis kuota, besaran dan penerima Beasiswa Gerbang Mentaya Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2023, bahwa penerima wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, cq Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Info lengkap klik tautan.
Sumber berita : setda.kotimkab.go.id