Barang yang menjadi milik Negara (BMMN) yang berasal dari hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sampit dimusnahkan bertempat di Halaman KPPBC TMP C Sampit.
hadir dalam pemusnahan BMMN tersebut Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotim Rihel, S.Sos, Kepala Bea Cukai Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro, Ditpolairud, Dandim 1015, Kanwil DJBC Bagian Selatan, Kepala KPKNL, dan dihadiri pula Asisten III Setda Seruyan Sugian Noor, serta Sekretaris Satpol PP dan Damkar.
Acara ini merupakan bentuk Kampanye dan dukungan bersama untuk memberantas Rokok maupun minuman beralkohol illegal dengan meyakinkan masyarakat bahwa siapapun pengusaha yang berbisnis dengan barang kena Cukai Ilegal akan ditindak tegas dan diambil penindakan untuk mendapatkan Hukuman sesuai undang-undang.
Dalam sambutan Bupati Kotawaringin Timur H.Halikinnor, SH., MM yang dibacakan oleh Asisten I Setda Kotim Rihel mengatakan menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya memberantas peredaran barang illegal tersebut dengan dimulai dari diri sendiri bahwa mengkonsumsu barang yang ilegeal adalah hal yang merugikan negara dan berdampak buruk bagi kondusifitas usaha di dalam negeri.
“Masyarakat juga harus mulai mengenal ciri-ciri rokok atau minuman beralkohol illegal diantaranya dengan pita Cukai palsu, bekas atau tanpa pita cukai. Dan tidak boleh segan atau takut untuk melaporkan ke Bea Cukai apabila ditemukan barang illegal tersebut di sekitar kita” Kata Rihel, Rabu (18/10/2023).
Sementara itu Kepala Kantor Bea Cukai Sampit Agus DSK menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sampit. Upaya ini dilakukan dengan Kerjasama dan sinergi dengan Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, serta para pemangku kepentingan lainnya seperti Ekspedisi dan pengusaha jasa titipan.
“pada kesempatan hari ini melakukan kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara. Hasil dari operasi penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sampit bekerjasama dan bersinergi dengan apparat penegak hukum lain baik itu kepolisian dari TNI kemudian dari Kejaksaan, Pengadilan maupun dari Stakeholder kita, terutama para jasa ekspedisi maupun pengusaha jasa titipan.” Ucap Agus
Beberapa barang telah Kena Cukai Ilegal yang dimusnahkan pada hari ini Sejumlah 496.140 Batang Hasil tembakau berupa Rokok Ilegal dan 131,34 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol berupa Minol Ilegal dengan perkiraan nilai barang kena cukai illegal yang dimusnahkan sebesar Rp 620.426.822,00 potensi kerugian negara dari nilai Cukai+PPN Cukai+Pajak Rokok yang seharusnya dibayar sebesar Rp 485.609.550,00.