selasa, 5 agustus 2025 di lakukan kegiatan
konsultasi terkait Aset Pemkab Kotim yang belum di manfaatkan
secara maksimal, kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor DKAD kab.Kotim
bagian Aset, kemudian konsultasi di lanjutkan ke Badan Pendapatan Daerah Terkait Retribusi yang belum tercantum pada Perda Nomor 1 tahun 2024.
Sumber berita : diskopukmpp.kotimkab.go.id