Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dr. Drs. Bahtiar M.Si, dan dihadiri oleh para pengurus PPID Provinsi, Kabupaten dan Kota Regional yang meliputi Jawa, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Rabu (6/3/2019) bertempat di Swiss Belhotel Mangga Besar Jakarta. Rapat Koordinasi mengangkat Tema ” Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik dan Teknik Penetapan Daftar Informasi Yang Dikecualikan Dalam Menjawab Tantangan Keterbukaan Informasi Publik Era Digitalisasi”.Ketua Pelaksana Dr. Handayani Ningrum, SE, M. Si, yang merupakan Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi PUSPEN-SEKJEN Kemendagri melaporkan pada tahun ini Kemendagri akan mengumpulkan para Pengelola Pengaduan Masyarakat dan PPID dari seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota. Kegiatan akan diselenggarakan dalam 3 Regional, Regional Pertama di selenggarakan di Jakarta dengan mengundang peserta berasal dari Jawa, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Regional Kedua rencananya akan di selenggarakan di Makassar pada tanggal 18-19 Maret 2019 dengan mengundang peserta dari Maluku, Sulawesi dan Papua dan pada Regional Ketiga rencananya akan di selenggarakan bulan Juli 2019 dengan mengundang peserta dari Sumatera. Adapun Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan ini Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 910-8711 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Tahun Anggaran 2019.Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah, memberikan sosialiasi terkait penyusunan informasi publik yang berkualitas dan teknik penetapan daftar informasi yang dikecualikan, membangun sinergitas yang baik antara pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Daerah, khususnya fokus pada kali ini adalah dalam hal pengelolaan informasi public serta mendorong Pemerintah Provinsi untuk mengambil langkah-langkah yang lebih aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kabupaten/Kota yang ada dibawahnya.Peserta rapat yang hadir dalam kegiatan ini berjumlah 209 orang terdiri dari Para Pejabat Pengelola Informasi, Data dan Dokumentasi (PPID) dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Para Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.Di dalam Pasal 23 UU KIP dijelaskan bahwa Komisi Informasi (KI) adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan menetapkan teknis standard layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi / ajudikasi non litigasi. Dalam hal tersebut Kemendagri mendorong kepada seluruh Pemerintah Provinsi untuk membentuk Komisi Informasi Provinsi (surat Sekjen.Kemendagri nomor 061/6317/SJ tanggal 24 agustus 2018). Pemerintah Daerah wajib membentuk Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID).Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) KI Pusat Tahun 2018, Provinsi yang Informatif adalah Prov. Jateng, DKI Jkt, Kalbar dan Jabar. Kemudian yang menuju informatif yaitu Aceh, NTB, Kalteng, Sumbar dan Sumsel dan yang cukup informatif adalah Jatim, Kaltim, Banten, Sumut, Papua dan Bali. Sedangkan diluar provinsi diatas merupakan provinsi yang tidak informatif dan kurang informatif terdapat 19 provinsi.Dengan demikian langkah-langkah yang dilakukan untuk peningkatan kualitas keterbukaan informasi pada Pemerintah Daerah diantaranya melaksanakan kewajiban minimal menyusun daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan, meja layanan informasi, layanan informasi digital, menyusun laporan informasi dan dokumentasi tahunan, memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk membuat visual content serta membangun komunikasi internal yang sinergis. Diharapkan peran PPID bisa berjalan maksimal dengan melakukan menjaga netralitas, menguasai dan mengimplementasikan Per-UU yang berlaku, terus meningkatkan koordinasi ke pusat dan daerah, menolak politik uang, sara, hoax serta ujaran kebencian.Diakhir sambutannya ketua pelaksana berpesan kepada seluruh peserta Rakor untuk dapat mengikuti kegiatan dengan baik sampai berakhirnya acara sehingga dapat memperoleh ilmu, saling bertukar pengalaman yang mana nantinya bisa diterapkan untuk kemajuan PPID di daerah masing-masing.