UKPBJ Kabupaten Kotawaringin Timur Kegiatan penguatan kapasitas aparat kelurahan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan untuk pelaksanaan swakelola merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman terkait pelaksanaan swakelola yang sedang berjalan maupun yang akan dijalankan di tahun anggara berikutnya. pemahaman yang dimaksudkan disini adalah terkait penggunaan dana kelurahan, sasaran dari kegiatan swakelola, maupun dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan oleh penyelenggara swakelola, mulai dari dokumen identifikasi kebutuhan yang dipersiapkan oleh PA dan PPK kelurahan, sampai dengan dokumen serah terima dari pelaksana yang akan ditunjukan ke PA.
dengan adanya kegiatan ini diharapkan aparat kelurahan maupun LPMK dapat menjalankan kegiatan swakelola dengan lebih baik sesuai dengan peraturan PBJ yang berlaku
Sumber berita : setda.kotimkab.go.id