Ujung Pandaran – Kecamatan Teluk Sampit melakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan untuk tahun anggaran 2025 pada hari , Kamis (01/02/2024).
Pada Laporan penyelenggaran Musrenbang Kecamatan Teluk Sampit Drs. Asyari, M. M menyampaikan Ada 5 (lima) hal yang melatar belakangi kegiatan musrenbang ini :
- Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional;
- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 79 dan 80
- Peraturan Bupati Kotawaringin Timur nomor 16 tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintahan Daerah;
- Surat Kecamatan Teluk Sampit Nomor :000.7.1.6/29/Adm-Kts/2023, Perihal Pelaksanaan Musrenbang Desa Tahun Anggaran 2025, pada tingkat Desa Se Kecamatan Teluk Sampit pada Tanggal 25 September 2023
- Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 050/030/Bapperida-I/2024, Tanggal 16 Januari 2024, Perihal Pelaksanaan Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 Kabupaten Kotawaringin Timur di Kecamatan Teluk Sampit;
Pelaksanaan kegiatan musrenbang kecamatan ini dimaksudkan untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat di wilayah kecamatan Teluk Sampit, selanjutnya untuk di usulkan ke tingkat kabupaten, fokusnya adalah penyusunan usulan skala prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2025. sedangkan sasaran pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan Teluk Sampit adalah hasil kegiatan musrenbang tingkat Desa yang terdiri dari 6 (enam) Desa dengan jumlah 140 usulan berpedoman pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang paling mendesak.
Dalam arahanya Bupati Kotawaringin Timur yang diwakili oleh Asisten I Setda Kotim, Rihel, S.Sos menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa yang hadir, untuk berhati-hati dengan penggunaan dana desa guna terhindar dari jeratan hukum.
“Jangan sekali-kali menyulap dana desa dengan laporan fiktif karena akan merugikan diri sendiri dan keuangan negara nantinya,”
Dalam penyampaian paparan dari Bapperida Kotim Maulidah, S.A.P dari 140 usulan yg disampaikan bapak camat Masih terdapat banyak usulan desa/kelurahan yang tidak memenuhi kaidah pengajuan usulan dalam aplikasi SIPD-RI melalui mekanisme kamus usulan, diantaranya:
- Tidak mencantumkan volume pada permasalahan;
- Satuan yang dipergunakan tidak mengacu pada kamus usulan;
- Salah kamus yakni pekerjaan yang diusulkan tidak relevan dengan masalah yang disampaikan. Hal ini karena definisi pekerjaan dalam kamus usulan tidak dapat menjawab permasalahan dalam masalah yang disampaikan;
- Salah kewenangan yakni mengajukan masalah di luar kewenangan APBD Kabupaten seperti misalnya pembangunan Paud Desa, Polindes;
Masalah di luar mekanisme kamus usulan, misalnya pengajuan jaringan PDAM, pengajuan sambungan rumah tangga PLN, pengajuan tambahan guru atau tenaga kesehatan
Sumber berita : kecteluksampit.kotimkab.go.id