Kepuasan masyarakat menjadi satu parameter keberhasilan dalam pelayanan publik. Kepuasan masyarakat adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan kepada aparatur penyelenggara pelayanan publik. Upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dan tanggung jawab pemerintah untuk mencapaian tujuan kesejahteraan masyarakat sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan pada unit pelayanan publik menggunakan indikator dan metodologi survei yang sudah ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Survei ini dilakukan untuk memperoleh nilai kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik dalam angka. Data dan informasi tentang tingkat kepuasaan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik didapatkan dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Survei ini pun bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya.
Survei Kepuasan Masyarakat pun dijadikan bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Semakin tinggi nilai SKM maka semakin bagus kualitas pelayanan publik. Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur secara berkala menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat yang dalam hal ini dilakukan terhadap pengguna layanan di unit pelayanan publik, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, RSUD dr. Murjani, dan Perusahaan Daerah Air Minum untuk mendapatkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.