Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur Marjuki, S.Pd., M.S.M secara resmi membuka Pembinaan Calon Desa Percontohan Anti Korupsi sebagai tindak lanjut dari kegiatan Sosialisasi Desa Percontohan Desa Anti Korupsi yang diperkasai oleh Direktorat Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) bertempat di Aula Kecamatan Cempaga Rabu, Rabu (12/07/2023).
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama dengan KPK RI berkomitmen untuk terus mendorong implementasi program Desa Percontohan Anti Korupsi dengan melakukan pembinaan kepada calon desa percontohan anti korupsi.
Pembinaan Calon Desa Percontohan Anti Korupsi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada calon desa percontohan untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik di desa. Kegiatan ini juga merupakan langkah untuk mewujudkan desa yang bersih dan bebas dari korupsi.
Pada kesempatan yang sama Kepala Diskominfo Marjuki juga memberikan informasi terkait pengelolaan website bagi desa serta memberikan informasi tentang fitur layanan pengaduan masyarakat. sementara itu, kehadiran Diskominfo untuk memberikan dukungan dan pemahaman tentang penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam pencegahan korupsi di tingkat desa.
Dengan penggunaan website dan layanan pengaduan masyarakat, diharapkan akan tercipta akses informasi yang mudah dan terbuka serta mekanisme pengawasan yang efektif dalam pencegahan korupsi.
Pembinaan Calon Desa Percontohan Anti Korupsi merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Desa. Dengan begitu di harapkan memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi.
Sumber berita : diskominfo.kotimkab.go.id