Rapat Koordinasi merupakan salah satu bagian dari metode kerja dalam penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di Kabupaten Kotawaringin Timur, mengingat di Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur terdiri atas dua unsur jabatan yaitu Jabatan Struktural sebagai pengendali kebijakan program dan anggaran dan unsur jabatan Fungsional yang bertanggungjawab dalam merakit teknologi, menyiapkan bahan rekomendasi teknologi anjuran, penerapan teknologi tepat guna dan spesifik lokalita.
Rapat Koordinasi Penyuluhan Pertanian yang diselenggarakan pada tanggal 16 Maret 2018 dengan menghadirkan seluruh Kepala Balai Penyuluhan Pertanian se-Kabupaten Kotawaringin Timur, seluruh Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian di Balai Penyuluhan Pertanian se-Kabupaten Kotawaringin Timur dan seluruh Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang bertugas di Kabupaten, yang dibuka dengan resmi oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur yang diwakili oleh Irumaehanno, SP Kepala Bidang Penyuluhan pada Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pada kesempatan tersebut, dalam arahannya, Kepala Dinas mengingatkan kepada seluruh peserta Rapat Koordinasi agar masing-masing pemangku jabatan bertanggungjawab atas program dan pencapaian sasaran program, bergerak sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan tetap mengedepankan Koordinasi, Sinkronisasi dan Sinergitas.
Untuk terjalinnya Koordinasi, Sinkronisasi dan Sinergitas dalam setiap upaya pencapaian program, Kepala Dinas juga menekankan pentingnya komunikasi antara penyuluh pertanian dalam hal ini kelompok jabatan fungsional dengan pejabat struktural sehingga data dan informasi dapat diketahui dan diinterpretasi dengan persepsi yang sama, yang menurut Kepala Dinas hal tersedut juga sudah diatur melalui Permentan Nomor : 45/Permentan/OT140/8/2011 tentang Tata Hubungan Kerja antar Kelembagaan Teknis, Penelitian dan Pengembangan, dan Penyuluh Pertanian dalam mendukung Peningkatan Produksi Beras Nasional.
Sebagai pengantar dan bahan diskusi, diawali dengan paparan-paparan dari Kelompok Jabatan Fungsional Kabupaten tentang Program Dinas yang perlu dukungan Penyuluhan oleh Achmad Rifani, S.Pt, Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian dan Alokasi kegiatan yang didanai oleh Dekon Penyuluhan Tahun 2018 oleh Ir. Karya Utama dan menghasilkan beberapa kesepakatan sebagai berikut:
1.Semua penyuluh melaporkan secara rutin semua jenis data yang diperlukan Dinas
2.Meningkatkan frekuensi kunjungan pembinaan penyuluhan ke kelompok tani lokasi Upsus
3.Mengusulkan rekurmen petugas monitoring dan pelaporan efektivitas penggunaan Alsintan
4.Disepakatinya 11 orang penyuluh swadaya sebagai pelaksana percontohan di 11 BPP se Kabupaten Kotawaringin Timur
5.Menyepakati lokasi pelaksanaan SL Tahun 2018.