Sebagai perwakilan Kalimantan Tengah, Desa Bagendang Hilir mengikuti proses penilaian Desa Anti Korupsi, Rabu (25/10/2023). Total ada 6 panelis yang melakukan penilaian terhadap Desa Bagendang Hilir yaitu, KPK, Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi, Kementrian Keuangan, Kementrian Dalam Negeri, Inspektorat Provinsi Kalteng, dan Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil pleno ke-6 Panelis tersebut, Desa Bagendang Hilir diberikan predikat Istimewa dan memperoleh nilai sebesar 92 dalam penilaian akhir indikator desa anti korupsi.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rihel, S.Sos. mengungkapkan hal tersebut tentunya menjadi kebanggan bagi Kabupaten Kotim yang turut serta mendukung upaya KPK mewujudkan desa antikorupsi karena pemberantasan korupsi harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua elemen masyarakat dari berbagai tingkatan.
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan KPK RI yang menetapkan salah satu desa di Kotim sebagai salah satu dari 22 desa dari 22 provinsi sebagai calon desa antikorupsi tahun 2023,” ucap Rihel setelah pengumuman hasil Pleno, di Aula Desa Bagendang Hilir.
Sejak ditetapkan sebagai calon desa antikorupsi perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Desa Bagendang Hilir telah melakukan upaya pembenahan dan pemenuhan indikator desa antikorupsi dengan didampingi tim KPK RI dan tim dari perwakilan perangkat daerah.
Dengan penuh haru, Kepala Desa Bagendang Hilir Abdul Halik. menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat, khususnya perangkat desa dan segenap SOPD Kabupaten Kotawaringin Timur yang telah membantu serta mendukung Desa Bagendang Hilir dalam berproses.
“Terimakasih yang sebesar-besarnya saya ucapkan, jika tanpa bantuan rekan-rekan semua, Desa Bagendang Hilir tidak akan bisa meraih ini. Ini adalah sejarah bagi Desa Bagendang Hilir dan mungkin ini sejarah terakhir yang saya persembahkan untuk Desa ini, sekali lagi terimakasih sudah berjuang bersama-sama” ucap Abdul Halik.
Sumber berita : diskominfo.kotimkab.go.id