Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah di tunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menjadi percontohan untuk ribuan desa yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Semoga desa bagendang hilir kecamatan Mentaya Hilir utara ini bisa ditetapkan oleh KPK RI menjadi Desa Antikorupsi bukan calon lagi,” kata Bupati Halikinnor,pada saat membuka kegiatan bimbingan teknis Desa Antikorupsi di Desa Bagendang Hilir. Rabu (21/06/2023)
Bupati Halikinnor membandingkan status Desa Bagendang Hilir dengan “calon pengantin” yang masih bertunangan, dan ia berharap melalui kerjasama semua pihak, desa ini dapat menjadi “mempelai” definitif. Hal ini menjadi tantangan berat bagi Pemerintah Kabupaten Kotim, namun juga merupakan kebanggaan tersendiri karena Desa Bagendang Hilir akan menjadi percontohan bagi 1.432 desa lainnya di Kalteng.
“Tentunya kami berterima kasih karena ditunjuknya Bagendang Hilir sebagai calon Desa Antikorupsi. Namun, kami menyadari bahwa tanggung jawab ini sangat berat. Desa kami akan menjadi contoh bagi ribuan desa di Kalteng,” ungkap Bupati Halikinnor.
Beliau juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara berurutan oleh semua elemen masyarakat dari berbagai tingkatan. Pemerintah Kabupaten Kotim dengan tekad yang kuat akan memulai langkah ini dari tingkat desa, sebagai upaya awal dalam memerangi korupsi dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dengan ditunjuknya Desa Bagendang Hilir sebagai calon Desa Antikorupsi percontohan di Kalteng, diharapkan keberhasilannya akan memberikan inspirasi bagi desa-desa lain di Kalimantan Tengah untuk mengambil langkah konkret dalam pemberantasan korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.
Sementara itu Ketua Tim Observasi Desa Antikorupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmount Wongso mengatakan, saat ini pihaknya menyelesaikan program Desa Antikorupsi yang masih tersisa pada 2021 dan 2023 ini ada 22 desa di 22 provinsi.
“Desa yang sudah ditetapkan maka harus menjadi teladan bagi desa-desa di sekitarnya. Ini tanggung jawab moral. Kalau Bagendang Hilir ini kemudian ada indikasi korupsi maka akan dikeluarkan dari daftar nominasi,” tegas Friesmount.
Menurutnya, kepala desa tidak bisa bekerja sendiri. Harus didukung seluruh jajaran dan masyarakat dengan sama-sama mencegah perilaku koruptif di semua level atau tingkatan.
Sumber berita : diskominfo.kotimkab.go.id