Bertempat di ruang Command Centre Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur, Minggu (25/8/2019) Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya bekerja sama dengan ORARI Lokal Sampit dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur telah menggelar Ujian Negara Amatir Radio (UNAR).
Acara dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kepala Satpol PP, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya, Kepala ORARI Provinsi Kalimantan Tengah, dan diikuti oleh peserta Ujian Negara Amatir Radio dari Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara. Peserta ujian berjumlah 73 orang dari tingkat Siaga, Penggalang, dan Penegak.
Bupati Kotawaringin Timur yang diwakili Sekretaris Daerah Kab. Kotawaringin Timur H. Halikinnor, S.H., M.M. dalam sambutannya mengatakan bahwa, Pemerintah Daerah Kabupaten Kowaringin Timur sangat mendukung kegiatan ini, karena dapat memberikan dampak positif dalam menunjang tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara baik. Kegiatan UNAR ini dapat memberikan legalitas kepada masyarakat dan pemerintah dalam penggunaan radio dalam berkomunikasi secara benar.
Organisasi Amatir Radio Indonesia memiliki peran yang sangat penting untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat melalui udara. Pada saat ini masyarakat khususnya yang tinggal di daerah terpencil atau sulit mendapat informasi, dengan teknologi radio ini bisa mendapatkan berita yang akurat, terutama tentang berbagai program yang dilaksanakn oleh Pemerintrah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Banyaknya bencana di tanah air, sudah memberikan bukti bahwa peran radio komunikasi menjadi sangat penting dan utama untuk penanganan awal komunikasi. Di Kabupaten Kotawaringin Timur telah menggunakan radio pemancar ulang. Alat ini sangat membantu memberikan layanan komunikasi antar personil di lapangan, sehingga sangat efesien dan efektif dalam komunikasi.
Pengguna frekuensi harus taat peraturan, tidak boleh menggunakan frekuensi secara sembarangan, karena ini akan mengakibatkan gangguan pada navigasi udara dan maritim serta fasilitas-fasilitas obyek vital milik Pemerintah, dan ini akan berdampak pada keselamatan pengguna obyek vital. UNAR ini menjadi tonggak bagi pengguna radio komunikasi untuk memiliki ijin siaran radio.
Untuk mengikuti Ujian Nasional Radio Amatir dengan metode Full CAT dan Semi CAT yang diselenggarakan oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika-Kementerian Komunikasi dan Informatika. Semoga pelaksanaan ini dapat bermanfaat dan benar-benar dapat meningkatkan kompetensi anggota ORARI.
Dengan diadakannya kegiatan ini Pemerintah Kab.Kotawaringin Timur mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika-Kementerian Kominfo Republik Indonesia yang menyelanggarakan kegiatan UNAR ini di Sampit Tahun 2019 melalui Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya. (HAR)