Nikah siri merupakan pernikahan di bawah tangan yang tidak tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA), menurut agama Islam sudah sah. Walaupun secara agama sah, namun pernikahan yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.
Hal ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Menurut undang-undang ini, tiap pernikahan atau perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pasangan nikah siri bisa membuat kartu keluarga (KK). Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pasangan nikah siri atau dalam peraturan ini disebut perkawinan yang belum dicatatkan. Syarat tersebut, yakni membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat.
Dalam peraturan ini, SPTJM atas kebenaran data dapat dibuat bagi pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah. Ketentuan ini kemudian ditegaskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pelaksana urusan kependudukan dengan mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 108 Tahun 2019. Kementerian Dalam Negeri pun telah menegaskan pasangan nikah siri bisa dimasukkan ke dalam satu KK. Hal ini untuk menyukseskan pendataan semua penduduk melalui KK.
Oleh karena itu, pasangan nikah siri juga bisa membuat KK, sama seperti pasangan yang telah tercatat dalam catatan negara. Namun, sesuai tugasnya, Kemendagri hanya mencatat telah terjadinya perkawinan dan bukan menikahkan pasangan. Nantinya, status pasangan nikah siri dalam KK akan tertulis “kawin belum tercatat”.
Langkah pertama yang harus dilakukan pasangan nikah siri yang ingin membuat KK adalah mengisi formulir SPTJM yang disediakan Disdukcapil. Formulir tersebut harus diisi dan ditandatangani oleh suami dan istri atau suami/istri, serta dua orang saksi. Saksi yang dimaksud adalah orang yang melihat atau mengetahui telah terjadi pernikahan dan telah memiliki Nomor Induk KTP (NIK).
Langkah selanjutnya sama dengan membuat KK pada umumnya, yakni meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT setempat dan distempel ke RW. Lalu, mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK dengan membawa beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut di antaranya surat pengantar dari RT/RW, SPTJM, dan Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk datang. Setelah semua langkah selesai, Disdukcapil kemudian akan menerbitkan KK bagi pasangan nikah siri.
Sumber berita : disdukcapil.kotimkab.go.id