3 Pilar Kelurahan Mentawea Baru Hulu, Kotawaringin Timur, maka Tiga Pilar Kelurahan pada dasarnya terdiri dari:
- Lurah — unsur Pemerintah
Lurah adalah unsur pemerintahan kelurahan. Perannya antara lain:
- memberikan pelayanan kepada masyarakat;
- mengoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di kelurahan;
- menampung dan menindaklanjuti aspirasi atau permasalahan masyarakat;
- berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas;
- membantu menjaga ketertiban serta menciptakan suasana masyarakat yang kondusif.
Jadi, Lurah merupakan pilar dari unsur Pemerintah Daerah.
- Babinsa — unsur TNI
Babinsa (Bintara Pembina Desa) merupakan unsur TNI yang bertugas melakukan pembinaan kewilayahan.
Di lingkungan kelurahan, Babinsa dapat berperan dalam:
- membantu pembinaan masyarakat;
- melakukan komunikasi dengan warga dan tokoh masyarakat;
- membantu menciptakan kondisi wilayah yang aman dan kondusif;
- mendukung kegiatan sosial dan kemasyarakatan;
- melakukan koordinasi dengan Lurah dan Bhabinkamtibmas ketika ada persoalan di masyarakat.
Jadi, Babinsa merupakan pilar dari unsur TNI.
- Bhabinkamtibmas — unsur Polri
Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) adalah anggota Polri yang melakukan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah binaannya.
Perannya antara lain:
- menjaga dan membina keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas);
- menerima dan menindaklanjuti informasi atau keluhan masyarakat;
- melakukan pendekatan dan pembinaan kepada warga;
- membantu mencegah terjadinya gangguan keamanan;
- membantu penyelesaian permasalahan masyarakat melalui koordinasi dan pendekatan yang sesuai;
- berkoordinasi dengan Lurah dan Babinsa.
Jadi, Bhabinkamtibmas merupakan pilar dari unsur Polri
TIGA PILAR KELURAHAN = LURAH + BABINSA + BHABINKAMTIBMAS
| Pilar | Unsur | Fokus utama |
| Lurah | Pemerintah | Pemerintahan & pelayanan masyarakat |
| Babinsa | TNI | Pembinaan kewilayahan & masyarakat |
| Bhabinkamtibmas | Polri | Keamanan & ketertiban masyarakat |
Ketiga unsur tersebut bukan berarti bekerja sendiri-sendiri. Intinya adalah sinergi dan koordinasi. BNPT juga menjelaskan Tiga Pilar sebagai Lurah/Kepala Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, yang menjadi ujung tombak pembinaan masyarakat, keamanan, ketertiban, dan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Apabila ada persoalan sosial atau gangguan keamanan di lingkungan warga, Lurah dapat mengoordinasikan penanganan dari sisi pemerintahan, Babinsa membantu dari sisi pembinaan kewilayahan, dan Bhabinkamtibmas menangani aspek keamanan/Kamtibmas. Ketiganya kemudian berkoordinasi agar masalah tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Sumber berita : kelurahanmbhulu.kotimkab.go.id