Sampit — Pengurus Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Kotawaringin Timur Masa Bhakti 2025–2030 resmi dikukuhkan oleh Ketua MB-AHK Pusat Palangkaraya, Drs.Wakte S.Penyang, pada hari Minggu (18/01/2026) di Sampit. Peristiwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan kelembagaan keagamaan dan pelestarian kearifan lokal di daerah.
Bupati Kotawaringin Timur yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Wim R.K. Benung, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus yang baru dikukuhkan dan berharap amanah tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, keikhlasan, serta dedikasi. Ia menegaskan bahwa MD-AHK memiliki peran strategis dalam pembinaan umat, menjaga keharmonisan sosial, serta menanamkan nilai moral dan budaya di tengah masyarakat.
Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara pengurus MD-AHK dengan pemerintah daerah serta seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, kolaborasi ini diperlukan agar pembinaan keagamaan dan adat dapat berjalan efektif, sekaligus mendukung terciptanya masyarakat Kotawaringin Timur yang rukun, berbudaya, dan berkarakter.
Pemerintah daerah disebut akan terus memberikan dukungan terhadap upaya pembinaan keagamaan dan adat. Bupati mengajak pengurus yang baru untuk bekerja solid, menjunjung nilai-nilai kejujuran dan kebersamaan, serta menjadikan MD-AHK sebagai wadah pelayanan umat yang inklusif dan membangun.
Di akhir kegiatan, dalam sambutannya, Bupati juga mengapresiasi panitia dan seluruh pihak yang terlibat sehingga prosesi pengukuhan dan pelantikan dapat berlangsung lancar dan penuh kekhidmatan. Ia berharap kepengurusan MD-AHK yang baru mampu memberikan kontribusi nyata bagi umat, menjaga keharmonisan daerah, serta memperkuat pelestarian nilai-nilai Kaharingan di Kotawaringin Timur.
Sumber berita : mediacenter.kotimkab.go.id