Regulasi SPBE
Regulasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) mencakup Perpres Nomor 95 Tahun 2018 sebagai dasar hukum utama, Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional, serta Perpres Nomor 82 Tahun 2023 untuk percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan. Selain itu, terdapat peraturan yang lebih spesifik seperti Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 untuk pemantauan dan evaluasi, serta peraturan menteri dan badan lainnya untuk interoperabilitas data, keamanan siber, dan manajemen pengetahuan.
- Perpres Nomor 95 Tahun 2018tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik: Merupakan landasan hukum utama yang mengatur konsep, prinsip, dan tujuan penyelenggaraan SPBE.
- Perpres Nomor 132 Tahun 2022tentang Arsitektur SPBE Nasional: Mengatur kerangka dasar integrasi proses bisnis, data, infrastruktur, aplikasi, dan keamanan SPBE untuk layanan yang terintegrasi di tingkat Nasional, Instansi Pusat, dan Pemerintah Daerah.
- Perpres Nomor 82 Tahun 2023tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional: Menetapkan untuk mempercepat transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas yang mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.