Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kotim, Senin (8/9/2025). Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kotim ini dipimpin langsung oleh unsur pimpinan dewan, dengan dihadiri jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Wakil Bupati Kotim, Irawati hadir untuk menyampaikan pidato pengantar terhadap tiga raperda tersebut. Ketiga raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Pencegahan dan Penghentian Konflik Sosial serta Pemulihan Pasca Konflik, serta Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Dalam pidatonya, Bupati Halikinnor menegaskan bahwa APBD 2026 memiliki makna strategis bagi kelanjutan pembangunan daerah. Struktur APBD 2026 dirancang dengan pendapatan dan belanja daerah masing-masing sebesar Rp1,818 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp429,8 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp1,389 triliun.
Belanja daerah diarahkan untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. “APBD 2026 diharapkan dapat mendukung pembangunan yang lebih maju, adil, dan merata, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya
Selain APBD, Pemkab Kotim juga mengajukan Raperda tentang Pencegahan dan Penghentian Konflik Sosial. Raperda ini menjadi upaya memperkuat sinergi dan koordinasi dalam penanganan konflik di berbagai tingkatan, mulai dari desa, kecamatan, hingga kabupaten.
Raperda ini disusun dengan pendekatan berbasis dialog, rekonsiliasi, serta berlandaskan nilai Pancasila, keadilan sosial, kearifan lokal, dan perlindungan hak asasi manusia. “Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang efektif dalam menjaga stabilitas sosial dan menciptakan kedamaian di Kabupaten Kotim,” terang Bupati.
Raperda ketiga yang diajukan adalah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Halikinnor menilai, regulasi lama yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini.
Melalui regulasi baru, pemerintah ingin memperkuat peran koperasi dan usaha mikro sebagai pilar utama ekonomi rakyat. Bentuk dukungan yang diberikan antara lain pemberian kemudahan usaha, penguatan kelembagaan, akses pembiayaan, pemanfaatan teknologi, hingga pendampingan hukum. “Koperasi dan usaha mikro harus terus diberdayakan agar semakin mandiri, mampu bersaing, sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi daerah,” tegasnya.
Dalam rapat paripurna ke-3 di hari yang sama, Wakil Bupati juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Ia mengapresiasi dukungan yang diberikan dan menegaskan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan APBD, menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memastikan program pembangunan berjalan efektif.
“Ketiga raperda ini merupakan regulasi yang sangat strategis, baik dari sisi pembangunan ekonomi, stabilitas sosial, maupun kesejahteraan masyarakat. Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sesuai mekanisme, sehingga raperda ini segera disahkan,” pungkas Halikinnor.
Dengan diajukannya tiga raperda strategis tersebut, Pemkab Kotim berharap dapat memperkuat pondasi pembangunan daerah di tahun 2026, menjaga harmoni sosial, serta meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat melalui koperasi dan usaha mikro.
Sumber berita : mediacenter.kotimkab.go.id