Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar kegiatan sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip dan Peraturan Bupati Kotim Nomor 18 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasiliratif bertempat di Ruang Anggrek Tewu, Kantor Bupati Kotim, selasa (24/06/2025).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan dihadiri oleh para pejabat perangkat daerah lingkup Pemkab Kotim. Hadir Pj. Sekretaris Daerah, Masri mewakili Bupati Kotim, yang sekaligus membacakan sambutan bupati.
Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat atau diterima oleh lembaga negara, penyelenggara pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi masyarakat, maupun perseorangan. Arsip memiliki peran penting sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Penyelenggaraan kearsipan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Berdasarkan Pasal 33, arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara dan kegiatan yang menggunakan dana negara dinyatakan sebagai arsip milik negara. Oleh karena itu, pengelolaan arsip harus dilakukan sesuai prinsip, kaidah, dan standar kearsipan,” tegas Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Pj. Sekda Masri.
Dengan diberlakukannya Perbup Kotim Nomor 18 Tahun 2021, pemerintah daerah berharap seluruh perangkat daerah dapat memiliki pedoman dalam melakukan penyusutan dan penyelamatan arsip. Hal ini penting untuk menjamin akuntabilitas dan keterbukaan informasi dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Bupati juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk dilaksanakan demi meningkatkan kesadaran dan kepedulian seluruh pihak terhadap pengelolaan arsip yang tertib dan profesional, terutama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian program sosialisasi lanjutan yang akan menyasar pengelolaan arsip di tingkat kelurahan/desa, organisasi kemasyarakatan, partai politik, serta perusahaan swasta di wilayah Kotim.
Sumber berita : mediacenter.kotimkab.go.id