Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terutama sebagaimana tertuang dalam pasal 389, bahwa Pemerintah meningkatkan daya saing daerah dan perbaikan pelayanan publik. Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Penelitian dan Pengembangan pada tahun 2021 melakukan penjaringan dan pengukuran Indeks Inovasi Daerah (IID) yang selanjutnya akan dijadikan acuan dalam penilaian dan pemberian penghargaan Innovation Govermment Award (IGA) kepada Pemerintah Daerah inovatif.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, Sekretariat Dearah Kab. Kotawaringin Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Peningkatan Nilai Indeks Inovasi Daerah (IID) Kabupaten Kotawaringin Timur, bertempat di Aula Lantai II Setda Kab.Kotim, Rabu (30/6/2021).
Rapat Koordinasi tersebut dipimpin oleh Staf Ahli Hukum Pemerintahan dan Politik Sutaman, SH., MH.(PIKP)