Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) telah ditetapkan sebagai platform terintegrasi yang menyediakan layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat secara nasional. Melalui laman akses website www.lapor.go.id, masyarakat dapat dengan mudah mengungkapkan keluhan mereka terkait pelayanan publik.
SP4N-LAPOR! diberikan status sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015. Tujuan utamanya adalah untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy,” yang menjamin bahwa setiap pengaduan dari masyarakat, tidak peduli dari mana asalnya dan jenis pengaduan apa, akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotawaringin Timur (kotim) Marjuki,SPd.,M.S.M, saat ditanya terkait layanan SP4N-LAPOR disela-sela menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis bagi calon Desa Anti Korupsi di Bagendang Hilir rabu 22 Juni 2023, menjelaskan bahwa SP4N-LAPOR! memiliki alur pengelolaan pengaduan yang mudah dan transparan.
“Pelapor dapat mengakses laporan mereka melalui SP4N-LAPOR!, dan kemudian laporan tersebut akan diterima oleh admin Penghubung Kabupaten sebelum dikirim ke admin Instansi terkait yang bertanggung jawab dalam menangani laporan tersebut. Setelah admin instansi menerima laporan, dilakukan verifikasi untuk segera ditindaklanjuti’ujar marjuki
Lebih lanjut Marjuki menekankan bahwa implementasi SP4N-LAPOR! bertujuan utama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya sistem ini, masyarakat memiliki akses yang lebih mudah dalam menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka. Hal ini memungkinkan instansi pelayanan publik untuk merespons dan menangani masalah yang ada dengan lebih cepat dan efisien.
Sumber berita : diskominfo.kotimkab.go.id