Dalam rangka lebih mengoptimalkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika telah menyelenggarakan Workshop, yang diikuti oleh SOPD/Dinas, Badan, Kecamatan (PPID Pembantu) se-Kabupaten Kotawaringin Timur, dilaksanakan di Aula Sei Mentaya Bappeda Kab. Kotawaringin Timur (24/10).
Narasumber Ibu Dr. Handayani Ningrum, S,E., M.Si, Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Kementerian Dalam Negeri dan Bapak Yulius A Sanimin, S. STP dari Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri RI.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur/PPID Utama Multazam, S.T., M.MT. dalam sambutann yang mengatakan bahwa komitmen dari SOPD/PPID Pembantu terhadap layanan informasi publik agar benar-benar diperhatikan.
Beliau mengatakan bahwa untuk tahun 2020 akan diadakan Anugrah SOPD Informatif, seluruh SOPD sama-sama meningkatkan Layanan Informasi Publik, kepada SOPD yang aktif dalam layanan informasi public akan diberikan reward.
Dalam kegiatan tersebut juga ditampilkan kesenian daerah Kalimantan Tengah Karungut oleh Febby Natalia Siswa SMNK 1 Sampit.
Bupati Kotawaringin Timur yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kab. Kotawaringin Timur Bapak H. Imam Subekti, S.Pt., M.M, dalam sambutannya mengatakan bahwa informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu cirri penting negara demokratis menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Pemberlakuan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP) pada tanggal 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasipublik di Indonesia khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur.
UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi public secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri No 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Disamping itu berdasarkan surat Menteri Dalam Negari No 188 2/3435/SJ perihal pelaksanaan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik diatur bahwa PPID untuk tingkat provinsi berada pada Biro Humas, sedangkan untuk Kabupaten/kota.berada pada Bagian Humas, khusus bagi daerah yang memiliki Dinas Kominfo dan didalamnya digabung unit kerja kehumasan maka kepala dinas yang bersangkutan ditunjuk dan diangkat sebagai PPID.
Salah satu tugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi PPID adalah menyediakan Informasi Publik bagi pemohon informasi. Dengan adanya pejabat pengelolan infomasi dan dokumentasi diharapakan implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak public terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.
Pada kesempatan itu pula disampaikan pesan agar seluruh peserta dapat mengikuti workshop dengan bersungguh-sungguh dan diharapkan juga bagi SKPD yang sudah terbentuk PPIDnya agar lebih mengoptimalkan lagi PPIDnya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada public sebagai implementasi terhdap UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan yang belum membentuk PPID untuk segera membentuk PPID dan melakukan koordinasi dengan Dinas Kominfo untuk menetapkan Daftar Informasi Publik. Diakhir acara para peserta workshop melakukan foto bersama dengan narasumber. (BID-PIKP)