Di awal tahun 2018, ASN di Lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur diwajibkan mengikuti jam kerja baru sesuai Peraturan Bupati nomor 800/ 42 /BKD-PKP/ II /2018, tentang Perubahan Peraturan Mengenai hari dan jam kerja bagi seluruh PNS/CPNS/Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Di awal tahun 2018, ASN di Lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur diwajibkan mengikuti jam kerja baru sesuai Peraturan Bupati nomor 800/42/BKD-PKP/II/2018, mengenai Perubahan Pengaturan Mengenai hari dan jam kerja bagi seluruh PNS/CPNS/Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Jika dibandingkan dengan jam kerja masuk pada Peraturan Bupati sebelumnya, terdapat perubahan signifikan pada jam masuk pagi serta jam istirahat pada hari jum’at. Tujuan daripada pengaturan jam kerja ini yaitu untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakata dan diharapkan seluruh ASN di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dapat mematuhinya.